JABAR EKSPRES – Polemik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Rendiana Awangga dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Pengamat Hukum Independent, Surmawan, mengatakan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, perubahan status dari tersangka menjadi penghentian penyidikan memang dimungkinkan secara hukum. Namun, keputusan tersebut harus disertai argumentasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh penyidik ketika memutuskan menghentikan suatu perkara, terlebih apabila sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup.
Baca Juga:Polemik Erwin Berakhir, Tapi Kepercayaan Birokrasi dan Publik Masih Jadi PR Pemkot BandungKang Joker Puji Keberanian Kejari Bandung Bebaskan Erwin dan Rendiana
“Secara normatif, SP3 memang merupakan kewenangan aparat penegak hukum apabila ditemukan alasan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dalam perkara yang menjadi perhatian publik, penjelasan yang transparan menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Surmawan, saat dihubungi via seluler, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, salah satu prinsip utama dalam penegakan hukum adalah kepastian hukum. Oleh karena itu, setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penghentian perkara, harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diuji secara hukum.
Menurut Surmawan, mekanisme praperadilan yang diajukan oleh GLMPK merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji keputusan penghentian penyidikan tersebut. Melalui proses tersebut, hakim dapat menilai apakah penerbitan SP3 telah sesuai dengan prosedur dan alasan hukum yang berlaku.
“Praperadilan merupakan ruang kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Jadi ketika ada pihak yang mempertanyakan dasar penghentian penyidikan, jalur yang ditempuh melalui praperadilan adalah mekanisme yang memang disediakan oleh sistem hukum kita,” katanya.
Lebih lanjut, Surmawan menilai bahwa perkara ini dapat menjadi momentum bagi institusi penegak hukum untuk memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus korupsi. Ia mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang besar sehingga harus dilakukan secara cermat.
“Status tersangka bukan sekadar label administratif. Ada dampak terhadap reputasi, kehidupan sosial, bahkan karier seseorang. Karena itu, proses penetapannya harus benar-benar didasarkan pada alat bukti yang kuat dan memenuhi standar pembuktian yang ditentukan undang-undang,” ujarnya.
