Ngamen di Warung Makan, Pengamen Minta Maaf Usai Ditegur Wali Kota Bogor

Pengamen
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat menegur pengamen jalanan yang menghampiri pengunjung saat sedang makan di kawasan sekitar Jembatan Merah, Kecamatan Bogor Tengah, Jumat (26/6/2026) malam. Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegur seorang pengamen jalanan yang menghampiri pengunjung saat sedang makan di kawasan sekitar Jembatan Merah, Kecamatan Bogor Tengah, Jumat (26/6/2026) malam.

Dalam kesempatan itu, Dedie mengingatkan agar pengamen tidak berkeliling dari meja ke meja karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang menikmati makanan.

Ia menyarankan para pengamen untuk tampil di satu titik sehingga masyarakat yang ingin memberikan uang dapat menghampiri secara sukarela.

Baca Juga:3 Bangunan Ruko Terbakar di Ciomas Bogor, Kerugian Ditaksir Capai 700 JutaBPJS Jadi Syarat Pedagang di Marketplace Dapat Insetif, Diskon Biaya Layanan 50 Persen 

“Jangan ngamen seperti ini. Kalau mau, berdiri atau diam di satu tempat supaya orang bisa menyaksikan. Kalau ada yang mau ngasih uang, tinggal nyamperin. Jadi lebih tertib, lebih tertata,” ujar Dedie kepada pengamen tersebut saat meninjau kawasan Jembatan Merah Kota Bogor, Jumat malam (26/6/2026).

Dedie pun menyebut, aktivitas mengamen dengan mendatangi langsung pengunjung dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, baik saat berada di warung makan maupun di ruang publik lainnya.

“Kasihan kan ini orang yang lagi makan jadi terganggu, jadi tidak nyaman makannya,” katanya.

Mendapat teguran tersebut, pengamen yang bersangkutan langsung terdiam dan menundukkan kepala sebelum menyampaikan permintaan maaf kepada Dedie.

Ia juga berjanji tidak akan kembali mengamen dengan cara serupa.

“Iya Pak, minta maaf. Maaf ya Pak, tidak ngamen seperti ini lagi,” ucapnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap ratusan pengamen jalanan. Sebagai tindak lanjut, para pengamen yang terdata diberikan kesempatan mengikuti proses kurasi dan seleksi pada April 2025.

Pengamen yang dinyatakan layak kemudian dibina serta difasilitasi alat musik dan lokasi resmi untuk tampil di ruang publik.

Baca Juga:Konsumen dan Prodesen Sama-sama Dilindungi, Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Dinamika Sosial Keagamaan di Tasikmalaya Rentan Konflik, Penyuluh dan Penghulu Diminta Aktif Deteksi Dini

Hasilnya, terbentuk sekitar 20 grup musik atau pengamen binaan yang kini diarahkan tampil di sejumlah ruang publik, seperti Taman Ekspresi, Lapangan Sempur, dan Alun-alun Kota Bogor.

Pemkot Bogor juga terus mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau para pengamen agar tidak lagi mengamen di jalanan. Namun, bagi pengamen yang tetap melanggar dan terjaring penertiban, petugas dapat menyita sementara alat musik yang digunakan serta mengenakan sanksi administrasi berupa denda mulai Rp500 ribu hingga maksimal Rp1 juta.

0 Komentar