“Menurut bagian hukum, perda ini dikhawatirkan terlalu superior dan bisa tumpang tindih dengan perda sektoral. Karena itu sekarang masih dikonsultasikan lagi seperti apa formulasinya,” ungkap Uwais.
Meski demikian, Satpol PP tetap mendorong agar konsep tersebut dapat diakomodasi. Salah satu referensinya adalah Perda Trantibum Kota Cirebon yang dinilai berhasil memberikan kepastian dalam penegakan aturan.
Uwais mengatakan pihaknya telah melakukan studi banding ke Kota Cirebon untuk melihat langsung implementasi Perda tersebut.
Baca Juga:Peredaran Rokok Ilegal Kian Masif, Satpol PP Kabupaten Bandung Siapkan 12 Operasi PenindakanSatpol PP Bandung Gencarkan Penertiban Reklame di 17 Jalur Utama, Baru 3 Titik Ditindak
Dari hasil kunjungan itu, Satpol PP Kabupaten Bandung menemukan adanya mekanisme sanksi administratif yang dapat diterapkan secara langsung kepada pelanggar.
“Kami berharap tetap seperti halnya perda di Kota Cirebon. Setelah kami ke sana ternyata di dalam perdanya ada regulasi yang memuat sanksi langsung. Misalnya Rp250 ribu atau Rp500 ribu, sanksinya sudah jelas dan bisa diterapkan di tempat,” katanya.
Menurut dia, mekanisme tersebut juga memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar denda.
“Kalau ternyata masyarakatnya tidak mampu, mereka membuat pernyataan. Jadi ada mekanisme yang jelas dan tidak ditentukan secara sepihak oleh petugas,” ujarnya.
Selain memperkuat penegakan hukum, raperda tersebut juga diharapkan dapat membantu Satpol PP dalam menghadapi berbagai persoalan ketertiban umum yang selama ini menyita banyak sumber daya personel.
Uwais mencontohkan pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah yang pernah dilakukan selama 24 jam penuh. Tugas tersebut mengharuskan Satpol PP menempatkan personel secara bergantian dalam tiga shift hanya untuk melakukan pemantauan di satu lokasi.
“Tugas seperti menjaga pengawasan sampah selama 24 jam tentu cukup berat. Personel harus dibagi tiga shift untuk melakukan pemantauan terus-menerus,” katanya.
Baca Juga:Satpol PP Bandung Sita 344 Botol Minol Ilegal Saat Ramadan, Dua Kios DisegelJaga Kondusivitas Ramadan, Satpol PP Bandung Intensifkan Pengawasan Hiburan Malam
Dalam penyusunannya, raperda juga akan diselaraskan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurut Uwais, sejumlah perda sektoral yang saat ini berlaku juga perlu direvisi karena pengaturan sanksinya belum sepenuhnya menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.
“Perda Trantibum harus disinkronkan dulu dengan KUHP yang baru. Bahkan beberapa perda sektoral juga sebenarnya perlu diubah karena sanksi yang ada saat ini belum sesuai dengan ketentuan terbaru,” ujarnya.
