Satpol PP Kabupaten Bandung Siapkan Perda Trantibum Baru, Usulkan Sanksi Langsung bagi Pelanggar

Satpol PP Kabupaten Bandung Siapkan Perda Trantibum Baru, Usulkan Sanksi Langsung bagi Pelanggar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Uwais Qorni saat ditemui di kantornya. Foto Agni Ilman Darmawan/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) sebagai pengganti Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

Melalui raperda tersebut, Satpol PP mengusulkan adanya kewenangan yang lebih kuat dalam penegakan aturan, termasuk penerapan sanksi langsung terhadap pelanggar di lapangan.

Langkah itu diharapkan dapat mempercepat penanganan berbagai persoalan ketertiban umum yang selama ini kerap terkendala mekanisme lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga:Peredaran Rokok Ilegal Kian Masif, Satpol PP Kabupaten Bandung Siapkan 12 Operasi PenindakanSatpol PP Bandung Gencarkan Penertiban Reklame di 17 Jalur Utama, Baru 3 Titik Ditindak

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni mengatakan perda K3 yang saat ini berlaku disusun pada 2015 sehingga banyak ketentuan yang tidak lagi relevan dengan aturan terbaru, termasuk pedoman dari Kementerian Dalam Negeri.

“Perda K3 yang berlaku saat ini sudah tidak bisa diterapkan lagi, karena itu dibentuknya tahun 2015. Sedangkan sekarang harus mengacu kepada aturan yang lebih baru. Kalau perda K3 hanya lima tertib, sementara regulasi yang sekarang jauh lebih luas. Jadi harus kita rombak dan saat ini kami sedang menyusun raperda Trantibummas,” ujar Uwais, Kamis (25/6/2026).

Dalam rancangan tersebut, Satpol PP menginginkan adanya kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan secara langsung terhadap pelanggaran tertentu.

Menurut Uwais, selama ini posisi Satpol PP lebih banyak berada di hilir karena harus menunggu laporan dan hasil pengawasan dari OPD teknis yang menjadi pemilik perda sektoral.

Ia mencontohkan persoalan bangunan tanpa izin yang kerap dikeluhkan masyarakat. Satpol PP tidak bisa langsung bertindak apabila belum menerima laporan resmi dari perangkat daerah terkait yang memiliki kewenangan pengawasan.

“Seperti ada yang mengeluhkan soal bangunan liar atau bangunan tanpa izin. Kalau tidak dilapori dari DPMPTSP atau dari DPUTR, kita tidak tahu apakah bangunan itu sudah berizin atau belum. Karena fungsi pengawasan awal ada di OPD pengampunya,” katanya.

Perbedaan pandangan pun muncul dalam pembahasan raperda tersebut. Satpol PP menginginkan aturan yang memberikan ruang lebih luas untuk penegakan hukum di lapangan, sementara Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bandung menilai konsep tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan perda sektoral yang sudah ada.

0 Komentar