JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggulirkan penertiban reklame di sejumlah ruas jalan protokol.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata ruang kota, menjaga estetika kawasan perkotaan, sekaligus menegakkan aturan terkait pemasangan reklame yang dinilai melanggar ketentuan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa penertiban reklame saat ini diprioritaskan di 17 jalur utama yang menjadi fokus penataan Pemerintah Kota Bandung.
Baca Juga:Di Hari Bumi, Taj Yasin Minta Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan Pertamina Goes to Campus 2026 Jadi Wadah Mahasiswa Cetak Inovator dan Pemimpin Energi Masa Depan
Kawasan tersebut dinilai memiliki tingkat kepadatan reklame cukup tinggi dan kerap mengganggu wajah kota.
Menurut Bambang, proses penataan reklame bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Pasalnya, masih banyak titik reklame yang harus ditindak dan memerlukan proses penanganan secara bertahap.
“Pada prinsipnya kami terus melakukan penertiban. Memang pekerjaan rumahnya masih cukup banyak. Penanganan reklame saat ini diprioritaskan di 17 jalur utama Kota Bandung,” ujar Bambang, Jumat, 15 Mei 2026.
Ia menjelaskan, Satpol PP telah memetakan sejumlah titik yang masuk dalam target penertiban. Namun hingga pertengahan Mei ini, baru sebagian kecil yang berhasil ditindak.
“Total ada 19 titik yang menjadi target penanganan. Sampai sekarang baru tiga titik yang sudah ditertibkan, dan hari Senin nanti akan dilanjutkan ke titik keempat,” katanya.
Bambang memastikan, operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga seluruh titik prioritas selesai ditangani.
Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan sejumlah perangkat daerah terkait untuk memastikan penataan reklame berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:Prodi KPI UNIK Cipasung Bekali Mahasiswa Skill Jurnalistik Profesional175 Calon Haji Kabupaten Tasikmalaya Kloter 29 Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam menciptakan wajah kota yang lebih tertata, nyaman, dan aman bagi masyarakat.
Selain mengganggu estetika, sejumlah reklame yang melanggar aturan juga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila kondisi konstruksinya tidak terawat.
Pemkot Bandung sebelumnya telah menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap pemasangan reklame, terutama di kawasan strategis dan jalur protokol.
Penataan dilakukan agar keberadaan reklame tetap memperhatikan aspek keselamatan, keindahan kota, serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Satpol PP pun mengimbau para pemilik reklame agar mematuhi aturan dan segera menyesuaikan pemasangan reklame sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
