Koordinasi dengan Bagian Hukum Kabupaten Bandung pun terus dilakukan untuk menyusun format sanksi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus tidak berbenturan dengan kewenangan OPD lainnya.
Saat ini pemerintah daerah juga tengah menyiapkan kebutuhan anggaran untuk sosialisasi sebelum perda tersebut diberlakukan kepada masyarakat. Uwais mengaku telah berkomunikasi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dukungan anggaran tersebut.
Ia berharap pembahasan raperda dapat dimulai pada Juli 2026, kemudian disahkan DPRD pada Agustus, dilanjutkan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat pada September.
Baca Juga:Peredaran Rokok Ilegal Kian Masif, Satpol PP Kabupaten Bandung Siapkan 12 Operasi PenindakanSatpol PP Bandung Gencarkan Penertiban Reklame di 17 Jalur Utama, Baru 3 Titik Ditindak
“Harapan kami maksimal Oktober sudah bisa disahkan dan diberlakukan. Mudah-mudahan pembahasannya dimulai Juli, Agustus bisa disahkan, September dievaluasi provinsi dan kementerian, lalu September atau Oktober sudah bisa diterapkan,” kata Uwais.
