Selama masa pembongkaran struktur utama jembatan berlangsung, Dody menyebut terdapat potensi gangguan lalu lintas berupa kepadatan kendaraan akibat perubahan pola pergerakan, penggunaan jalur alternatif, serta bertambahnya waktu tempuh perjalanan.
Selain itu, akses penyeberangan bagi pejalan kaki di sekitar lokasi juga akan menjadi lebih terbatas selama proses pembongkaran struktur utama berlangsung.
“Masyarakat pun kami imbau untuk mengantisipasi perubahan arus lalu lintas selama masa pekerjaan utama dan mengikuti jalur pengalihan yang telah ditetapkan guna menghindari kepadatan kendaraan di sekitar lokasi proyek,” tuturnya.
Baca Juga:JPO Paledang akan Dibongkar, Dedie Sebut Diganti Zebra Cross dan Pelican Crossing untuk Dorong Kota yang LebihJPO Paledang Akhirnya Dibongkar, Proses Dimulai Pertengahan Juni dengan Dana Rp342 Juta
Diketahui, JPO Paledang resmi ditutup sejak Rabu, 20 Agustus 2025, setelah dinyatakan tidak lagi layak digunakan berdasarkan hasil uji kelayakan konstruksi yang dilakukan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.
Hasil kajian menunjukkan kondisi fisik JPO Paledang sudah tidak memenuhi aspek keselamatan pengguna. Anak tangga jembatan memiliki kemiringan lebih dari 30 derajat sehingga dinilai tidak lagi aman digunakan masyarakat, terutama bagi ibu hamil, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bogor, pekerjaan pembongkaran JPO Paledang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp342 juta. Pekerjaan ditargetkan rampung dalam waktu 30 hari kalender, terhitung sejak 12 Juni hingga 12 Juli 2026.
