DPR Didesak Tuntaskan Revisi UU Pemilu Tahun Ini, Pengamat: Jangan Sampai Perppu Jadi Jalan Pintas

DPR Didesak Tuntaskan Revisi UU Pemilu Tahun Ini, Yusfitriadi: Jangan Sampai Perppu Jadi Jalan Pintas
Pengamat politik dan kebijakan publik, Yusfitriadi. Foto : Sandika
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengamat politik dan kebijakan publik, Yusfitriadi, mendesak Komisi II DPR RI segera menuntaskan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Menurutnya, pembahasan aturan tersebut tidak boleh kembali tertunda karena menjadi kunci untuk mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum pelaksanaan pemilu mendatang.

Yusfitriadi menilai waktu yang tersedia semakin terbatas. Karena itu, revisi UU Pemilu idealnya rampung sebelum akhir 2026 agar masyarakat memiliki cukup waktu untuk memahami dan mengkaji aturan baru yang akan diterapkan pada pemilu berikutnya.

Baca Juga:Persebaya Rayakan Hari Jadi ke-99 dengan Semangat 'Persebaya untuk Semua'Genjot Serapan Telur dan Ayam untuk Program MBG, Harga Peternak Mulai Terdongkrak

“UU Pemilu harus segera direvisi untuk mengakomodasi putusan MK, mulai dari presidential threshold, parliamentary threshold hingga skema Pemilu serentak,” kata Yusfitriadi kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Ia mengingatkan, revisi UU Pemilu sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun lalu. Namun hingga kini, pembahasannya belum juga tuntas.

Menurut Yusfitriadi, percepatan revisi penting dilakukan agar publik memiliki ruang yang cukup untuk mempelajari, mengkritisi, hingga menguji aturan baru melalui mekanisme judicial review jika diperlukan.

“Revisi idealnya selesai sebelum akhir 2026 agar proses sosialisasi kepada publik dapat dilakukan sepanjang 2027. Langkah itu penting untuk memastikan seluruh pihak memahami aturan baru sebelum tahapan pemilu berikutnya dimulai,” ujarnya.

Selain untuk menyesuaikan dengan putusan MK, Yusfitriadi menilai UU Pemilu yang berlaku saat ini masih menyimpan sejumlah persoalan mendasar.

Berbagai polemik yang muncul dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 menjadi indikator bahwa sejumlah ketentuan perlu dievaluasi dan diperbaiki.

Ia menegaskan, DPR harus segera mengambil langkah konkret agar tidak terjadi kekosongan regulasi menjelang tahapan pemilu berikutnya.

Baca Juga:Freeport Percepat Perpanjangan Izin Tambang, Draf Divestasi Saham Sudah Diserahkan ke Pemerintah3 Kecamatan di Kabupaten Bogor Dilanda Kekeringan, Ribuan Jiwa Terdampak

Yusfitriadi juga mengingatkan adanya potensi pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) apabila revisi UU Pemilu tidak kunjung selesai dibahas.

“Jangan sampai DPR terlambat. Kalau revisi tidak selesai, Perppu bisa menjadi pilihan pemerintah dan belum tentu seluruh aspirasi publik terakomodasi di dalamnya,” tegasnya.

Desakan percepatan revisi UU Pemilu ini dinilai penting mengingat sejumlah putusan MK telah membawa perubahan signifikan terhadap desain sistem kepemiluan nasional.

Karena itu, kepastian regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang jelas sebelum tahapan pemilu berikutnya dimulai.

0 Komentar