Freeport Percepat Perpanjangan Izin Tambang, Draf Divestasi Saham Sudah Diserahkan ke Pemerintah

Freeport Percepat Perpanjangan Izin Tambang, Draf Divestasi Saham Sudah Diserahkan ke Pemerintah
Ilustrasi pertambangan Freepot. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – PT Freeport Indonesia (PTFI) mulai mempercepat proses perpanjangan izin operasional tambangnya dengan menyerahkan draf perjanjian divestasi saham sebesar 12 persen kepada pemerintah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam rangkaian persiapan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan berlaku setelah 2041.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan dokumen tersebut telah disampaikan kepada pemerintah dan saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Kami sudah menyerahkan drafnya ke pemerintah,” ujar Tony dikutip dari ANTARA, Kamis (18/6).

Baca Juga:3 Kecamatan di Kabupaten Bogor Dilanda Kekeringan, Ribuan Jiwa TerdampakSambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Salurkan 8.000 Liter Air Bersih dan 100 Paket Sembako

Menurut Tony, penandatanganan perjanjian pengalihan saham merupakan salah satu syarat utama sebelum pemerintah menerbitkan perpanjangan IUPK. Karena itu, proses divestasi harus dirampungkan terlebih dahulu sebelum izin baru berlaku pada 2041.

Rencana pengalihan saham tersebut mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia, Freeport-McMoRan Inc. (FCX), dan PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan operasi tambang Grasberg di Papua Tengah.

Dalam kesepakatan tersebut, FCX akan mengalihkan 12 persen sahamnya di PTFI kepada pemerintah pada 2041. Dengan skema itu, kepemilikan FCX yang saat ini dipertahankan sebesar 48,76 persen hingga 2041 akan berkurang menjadi sekitar 37 persen mulai 2042.

“Salah satu syarat penerbitan IUPK adalah ditandatanganinya transfer of shares (pengalihan saham) sebelum 2041 (penerbitan IUPK). Saat ini belum (ditandatangani), masih dalam proses,” ujar Tony.

MoU tentang perpanjangan IUPK PTFI ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, President & CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, dan President Director PT Freeport Indonesia Tony Wenas di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (18/2).

Melalui MoU tersebut, pemerintah, FCX dan PTFI menyepakati enam poin, yakni IUPK Freeport akan diubah untuk memberikan perpanjangan hak operasi selama umur cadangan; kemudian, PTFI akan meningkatkan dukungannya bagi masyarakat di Papua, termasuk melalui dukungan pendanaan untuk pembangunan sebuah rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan di bidang medis.

Ketiga, PTFI akan meningkatkan belanja eksplorasi serta mempercepat pelaksanaan studi guna mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya jangka panjang serta peluang ekspansi.

Baca Juga:Gagal Live Tawuran di Medsos, 3 Remaja Ditangkap Polisi di Parung BogorSuku Bunga Tinggi Gerus Minat Investasi Emas, Harga Acuan Ekspor Terkoreksi

Keempat, PTFI akan terus memprioritaskan hilirisasi di dalam negeri melalui penjualan domestik tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk lainnya.

0 Komentar