JABAR EKSPRES – Carut marutnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Barat (Jabar), kini berbuntut panjang. Persatuan Purnabakti Pendidikan Indonesia atau P3I Jabar, hari ini Senin (15/6/2026), resmi melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.
Ketua P3I Jabar Iwan Hermawan mengatakan, laporan ini sengaja dilakukan karena diduga adanya indikasi pelanggaran maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Oleh karena itu, pihaknya bersama beberapa perwakilan orang tua siswa, kini mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat untuk melaporkan hal tersebut.
Baca Juga:Disdukcapil KBB Kebanjiran Permohonan Aktivasi IKD Jelang SPMBSPMB Sekolah Maung Tuai Polemik, Begini Respons Dedi Mulyadi
“Kami melihat ada indikasi pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat (dalam pelaksanaan SPMB 2206), salah satunya adalah pelayanan yang buruk terhadap masyarakat yang mengakibatkan kerugian besar, baik tenaga, biaya, dan pikiran bagi masyarakat,” ucapnya saat ditemui di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.
Menurut pandangannya, Iwan mengatakan dalam pelaksanaan SPMB kali ini diduga terdapat beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Disdik Jabar salah satunya mengenai sistem pelayanan kepada masyarakat.
“Pertama pelayanan buruk digital’ Sistem aplikasi (SPMB) ini sering error sehingga membuat keresahan, dan waktu pengumumannya juga tidak jelas. Yang kedua, pelayanan buruk secara verbal atau langsung. Nah ketika mengadu ke Dinas Pendidikan, ratusan orang hanya dilayani dua orang, sehingga orang marah-marah. Jadi itu pelayanan buruk yang dilakukan pemerintah. Sehingga pelayanan buruk ini berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023, salah satu yang termasuk maladministrasi,” katanya.
Selain itu Iwan juga menyebut, dalam pelaksanaan SPMB 2026 kali ini, diduga adanya penunjukan orang yang tidak kompeten dalam penempatan Tikomdik yang tidak berlatar belakang IT.
Sehingga menurutnya, hal tersebut juga telah masuk kedalam bagian maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB 2026 di Jabar.
“Maka atas dasar itu, kami memohon kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat untuk memeriksa Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya. Nah kalau nanti ditemukan ada pelanggaran, ada rekomendasi dari Ombudsman kepada Gubernur terhadap pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Jabar,” ungkapnya.
Iwan berharap dengan adanya laporan ini, carut marutnya SPMB 2026 di Jabar dapat segera terselesaikan.
