JAKARTA – Munculnya kode BC1 senilai Rp21 miliar dalam persidangan perkara Blue Ray Cargo dinilai tidak dapat langsung diterjemahkan sebagai bukti bahwa uang tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Penyamaan antara kode internal dengan penerimaan dana dinilai berisiko menyesatkan pemahaman publik terhadap proses pembuktian yang masih berlangsung di pengadilan.
Pakar Kontra Intelijen, Analisis R. Gautama Wiranegara, mengingatkan bahwa perkara yang melibatkan kode, perantara, dan rantai distribusi dana harus dibaca secara berlapis. Menurutnya, setiap tahapan dalam alur informasi dan perpindahan uang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
“Saya ingin mengajak publik membaca perkara ini tidak seperti membaca komik. Dalam perkara pidana, apalagi yang melibatkan kode, perantara, dan struktur birokrasi yang kompleks, kalimat ‘betul’ tidak boleh berhenti di permukaan,” kata Gautama dalam keterangannya, Senin, 15 Juni 2026.
Baca Juga:Perkara Bea Cukai Memasuki Babak Baru, Kasus Suap Impor Terancam Tenggelam dalam Kabut InformasiPraktisi Intelijen: DSI Jangan Sekadar Jadi Pedagang, Tapi Otak Analitik Ekspor Nasional
Sorotan publik terhadap perkara ini menguat setelah sidang Blue Ray Cargo pada 12 Juni 2026 memunculkan pengakuan John Field mengenai keberadaan kode BC1 yang oleh jaksa dikaitkan dengan Djaka Budhi Utama. Dalam konstruksi yang dibacakan jaksa, kode tersebut disebut bernilai Rp3 miliar per bulan selama tujuh bulan atau total Rp21 miliar.
Gautama menilai banyak pihak terburu-buru menarik kesimpulan dari fakta tersebut. Padahal, terdapat perbedaan mendasar antara keberadaan kode, penjelasan perantara, keyakinan pemberi, dan pembuktian penerimaan akhir.
“Betul dalam arti apa? Betul bahwa kode itu tertulis di catatan internal? Betul bahwa Orlando menjelaskan demikian kepada John? Betul bahwa John percaya uang itu sampai? Atau betul bahwa Djaka benar-benar menerima uang itu secara fisik dan sadar?” ujarnya.
Menurut Gautama, keempat lapisan tersebut tidak bisa dilebur menjadi satu kesimpulan sederhana. Setiap lapis membutuhkan pembuktian tersendiri sebelum dapat dikonversi menjadi fakta hukum yang utuh.
“Empat lapis itu sangat berbeda secara hukum. Sayangnya, sebagian besar berita memadatkan keempat lapis itu menjadi satu kalimat pendek yang menghukum: ‘Dirjen diduga terima Rp21 miliar’,” katanya.
Dalam persidangan 12 Juni 2026, John Field mengakui keberadaan kode BC1, BC2, dan BC3 dalam catatan pembayaran. Kode BC1 dikaitkan dengan Dirjen Bea Cukai, BC2 dengan Rizal, dan BC3 dengan Sisprian.
