Padat Karya Dimulai Pertengahan Agustus, 133 Sopir Angkot Terdampak Penataan

Padat Karya Dimulai Pertengahan Agustus, 133 Sopir Angkot Terdampak Penataan
Ilustrasi angkutan kota (angkot) di Kota Bogor. Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 133 sopir angkot di Kota Bogor bakal mengikuti program padat karya yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Diketahui, program padat karya merupakan program pemberian kerja sementara yang menjadi salah satu upaya Pemkot Bogor untuk membantu sopir angkot yang terdampak kebijakan penataan angkutan umum.

Kebijakan tersebut berupa larangan beroperasi bagi angkot yang telah melewati batas usia teknis maksimal 20 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Baca Juga:JNE Raih IWEB Logistics Innovation Award 2026, Perkuat Inovasi Digital untuk Dukung UMKM dan Ekonomi NasionalAnak SD di Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Penganiayaan Teman, Jalani Operasi Akibat Luka di Perut

Fungsional Pengantar Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Edwin Setyabudi, mengatakan pihaknya telah menerima data calon peserta dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

“Data dari Dishub sudah kami terima sesuai format yang kami minta, seperti KTP, NIK, nama, alamat, sampai nama ibu kandung. Namun, data yang lengkap baru ada 133 orang (sopir). Jadi sementara ini yang terdata bakal ikut padat karya baru 133,” kata Edwin saat dihubungi, Jumat (31/7/2026).

Program padat karya, lanjut Edwin, dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 13 atau 14 Agustus 2026. Setiap peserta akan bekerja selama 10 hari dengan insentif sebesar Rp120 ribu per hari.

Untuk sementara, para sopir angkot diproyeksikan ditempatkan pada kegiatan sanitasi lingkungan.

Penempatannya dimungkinkan disesuaikan dengan domisili atau kecamatan masing-masing.

Namun, terdapat opsi lainnya yang tengah dibahas ialah memusatkan para sopir di kawasan terminal untuk kegiatan pembersihan agar proses pengawasan lebih mudah.

“Kemungkinan, kalau hasil pembahasan kemarin dengan Pak Kadisnaker, untuk sopir bisa ditempatkan di satu lokasi, misalnya pembersihan di area terminal-terminal. Nanti akan kami (Disnaker) bicarakan lagi juga dengan Pak Wakil Wali Kota (Jenal Mutaqin) untuk detail pastinya. Tapi gambaran awalnya seperti itu,” ujarnya.

Adapun program padat karya tahun 2026 menyediakan kuota sekitar 1.300 peserta berdomisili Kota Bogor yang berasal dari berbagai kelompok masyarakat.

Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Hibahkan Lahan 30 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi, Investasi Pendidikan Rp250 MBadai Lumpuhkan Listrik Chicago, Micah Puji Semangat Anak-Anak DBL All-Star Tiga Jam Berlatih Dalam Gelap

Selain sopir angkot, kuota tersebut juga dialokasikan bagi pengamen, usulan anggota DPRD Kota Bogor, serta kelompok masyarakat lainnya.

Seluruh calon peserta nantinya akan dikoordinasikan bersama Dinas Sosial Kota Bogor dengan mengacu pada data masyarakat Desil 1 hingga Desil 5.

0 Komentar