“Jika lapis 4, 5, dan 6 belum terjawab, maka menyebut seseorang menerima adalah lompatan yang terlalu jauh,” ujarnya.
Fenomena kedua adalah authority laundering atau pencucian otoritas. Dalam praktik jaringan rente birokrasi, nama pejabat kerap digunakan untuk memperkuat legitimasi permintaan uang.
Melalui pola tersebut, pelaku usaha diberi kesan bahwa pembayaran dilakukan untuk pihak yang memiliki posisi tinggi dalam struktur kekuasaan. Situasi itu dapat mendorong kepatuhan tanpa harus ada bukti bahwa dana benar-benar diterima oleh nama yang disebut.
Baca Juga:Perkara Bea Cukai Memasuki Babak Baru, Kasus Suap Impor Terancam Tenggelam dalam Kabut InformasiPraktisi Intelijen: DSI Jangan Sekadar Jadi Pedagang, Tapi Otak Analitik Ekspor Nasional
“Dalam model ini, nama jabatan menjadi instrumen tekanan. Uangnya bisa saja berhenti di perantara, bisa juga diteruskan, tetapi bisa pula sebagian ditahan,” katanya.
Menurut Gautama, keberadaan kode BC1 belum otomatis membuktikan Djaka menerima uang. Karena itu, jalur perpindahan dana dan kesadaran penerima harus dibuktikan secara terpisah.
“Tanpa itu, ada risiko besar bahwa nama otoritas dipakai oleh jaringan bawah, lalu media memperkuatnya, kemudian publik menghukumnya sebelum pengadilan selesai,” ujarnya.
Fenomena ketiga adalah narrative laundering atau pencucian narasi. Situasi ini muncul ketika informasi yang masih perlu diuji berubah menjadi narasi publik yang terdengar sebagai fakta final.
Gautama menilai frasa seperti diduga, disebut, atau menurut pengakuan sering menghilang ketika informasi berpindah ke ruang publik. Akibatnya, masyarakat lebih mudah mengingat angka besar dibanding proses pembuktian yang masih berjalan.
“Angka Rp21 miliar memang kuat sebagai berita. Tapi kekuatan angka tidak boleh menggantikan kelemahan rantai penerimaan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa media perlu membedakan secara tegas antara kode BC1, penjelasan Orlando, keyakinan John, penyerahan amplop kepada Rizal, dugaan penerimaan oleh Djaka, serta pembuktian akhir di pengadilan. Seluruh elemen tersebut memiliki posisi yang berbeda dalam hukum acara pidana.
Baca Juga:Dakwaan KPK Tak Cantumkan Dirjen Bea Cukai sebagai Penerima Suap jadi SorotanPraktisi Intelijen: DSI Harus jadi Wali Data, Bukan Eksportir
Terkait langkah penyidikan, Gautama menilai KPK masih harus membuktikan sejumlah aspek penting apabila ingin mengonstruksi penerimaan dana oleh Djaka Budhi Utama. Pembuktian tidak dapat berhenti pada keberadaan kode maupun keyakinan pemberi.
“Yang harus dibuktikan adalah apakah Rizal meneruskan amplop kode 1 kepada Djaka, apakah ada saksi yang melihat penyerahan akhir, apakah ada komunikasi yang menunjukkan pengetahuan atau persetujuan, apakah terdapat aliran uang atau aset yang dapat ditelusuri, apakah ada manfaat yang dinikmati, dan apakah ada tindakan jabatan yang berhubungan langsung dengan pemberian tersebut,” ujarnya.
