Menurut Gautama, rangkaian fakta tersebut justru memperlihatkan masih adanya ruang pembuktian yang harus diisi. Posisi Rizal dalam jalur distribusi dana menjadi salah satu aspek yang perlu dijelaskan melalui alat bukti.
“Apakah Rizal hanya perantara yang meneruskan amplop ke pihak lain? Atau Rizal adalah titik akhir penerimaan? Ataukah kode 1 hanya digunakan sebagai nama besar untuk membangun legitimasi dan tekanan kepada pengusaha?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab melalui asumsi ataupun persepsi publik. Penentuan jawabannya harus bertumpu pada alat bukti yang diuji dalam persidangan.
Baca Juga:Perkara Bea Cukai Memasuki Babak Baru, Kasus Suap Impor Terancam Tenggelam dalam Kabut InformasiPraktisi Intelijen: DSI Jangan Sekadar Jadi Pedagang, Tapi Otak Analitik Ekspor Nasional
“Ia harus dijawab dengan alat bukti. Apakah ada saksi yang melihat amplop itu diteruskan? Apakah ada bukti transfer ke rekening Djaka? Apakah ada komunikasi Djaka yang menunjukkan persetujuan?” katanya.
Gautama menilai media memiliki hak penuh memberitakan fakta yang muncul di ruang sidang. Namun penyampaian informasi harus tetap menjaga proporsi agar tidak mengubah dugaan menjadi kesimpulan final.
Menurutnya, formulasi yang lebih tepat adalah menjelaskan bahwa John Field membenarkan adanya kode BC1 berdasarkan penjelasan Orlando. Pada saat yang sama, persidangan sebelumnya memperlihatkan Orlando mengaku tidak mengetahui penerima akhir kode nomor 1.
“Kalimat itu memang lebih panjang. Tapi lebih jujur secara hukum. Dan dalam negara hukum, kejujuran prosedural lebih penting daripada kecepatan menyajikan berita,” ujarnya.
Dari perspektif kontra intelijen, Gautama melihat adanya tiga fenomena yang bekerja dalam perkara tersebut. Fenomena pertama adalah evidentiary compression atau pemadatan bukti berlapis.
Kondisi itu terjadi ketika fakta yang masih terdiri atas beberapa tahapan dipersepsikan sebagai satu kesimpulan tunggal. Akibatnya, publik kehilangan kesempatan melihat seluruh rantai pembuktian secara lengkap.
“Lapis 1 siapa yang membuat kode, lapis 2 siapa yang menjelaskan kode kepada pemberi, lapis 3 siapa yang memegang uang secara fisik, lapis 4 siapa penerima akhir, lapis 5 siapa yang mengetahui dan menyetujui, serta lapis 6 siapa yang menikmati manfaat,” katanya.
Baca Juga:Dakwaan KPK Tak Cantumkan Dirjen Bea Cukai sebagai Penerima Suap jadi SorotanPraktisi Intelijen: DSI Harus jadi Wali Data, Bukan Eksportir
Menurut Gautama, kesimpulan mengenai penerimaan dana tidak dapat dibangun apabila lapisan penerima akhir, persetujuan, dan manfaat belum dapat dijelaskan. Karena itu, penyamaan antara kode dengan penerimaan uang dinilai terlalu dini.
