Kejari Banjar Perketat Pengawasan Seluruh SPPG di Kota Banjar

3 Dapur MBG di Batujajar Dihentikan Sementara Usai Video Joget Viral
Ilustrasi: Tiga dapur SPPG di Bandung Barat ditutup BGN. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada BGN tahun 2025-2026.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejagung mengungkap anggaran program MBG selama ini dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan Dadan cs.

Dikutip dari Disway Bekasi, program MBG mendapat anggaran sebesar Rp85,20 triliun di tahun 2025 dan pada tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.

Baca Juga:Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari KemendagriGarut Jadi Kabupaten Terbaik I Pengendalian Inflasi Regional Jawa-Bali

“Bahwa anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Kata Syarief, meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra, yayasan itu tetap ditunjuk. Caranya, dengan melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dan mendapat atensi dari para tersangka.

“Terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu, milik menggunakan orang lain atau dikendalikan orang lain,” ucap Syarief.

Syarief juga membeberkan yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ujarnya.

Saat ini Kejagung masih menghitung aliran dana yang diterima oleh Dadan Cs dari setiap SPPG yang menerima insentif tersebut.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Dadan bersama-sama Lodewyk dan Sony melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK.

Baca Juga:Diduga Kambuh Karena Obat Habis, Pria ODGJ Bacok Warga Saat Beli Sayur di BogorNata Singaparna, Bupati Cecep: Jangan Ada Bangunan Ganggu Saluran Air!

Alhasil, dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan ada mark up harga pengadaan.

0 Komentar