Kemudian dugaan tekanan kepada Kepala SPPG terkait penetapan harga bahan baku, hingga dugaan kegagalan penyediaan bahan baku dan fasilitas operasional.
“Selain itu, laporan juga mencakup dugaan ketidaksesuaian fasilitas pendukung operasional, intervensi terhadap kewenangan Kepala SPPG, serta penghentian operasional dan penggembokan sejumlah SPPG tanpa keputusan tertulis dari pejabat berwenang BGN,” terang Iwan.
“Hal ini melanggar SK Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025. Perwakilan yayasan hanya memegang satu lokasi dapur SPPG dengan dokumen yang dipersyaratkan seperti nama, NIK, email, nomor handphone, dan foto KTP,” tambahnya.
Baca Juga:Yayasan SPPG di Sumedang Klaim Kehilangan Kendali Akun Maker, Oknum BGN Ambil Alih dan Kuras Dana MBG?SPPG di Sumedang Kebanyakan, Diduga Ada Pola Proyek
Iwan juga mengungkapkan, selain laporan administratif ke BGN, terdapat sejumlah pengaduan yang telah disampaikan ke Polres Sumedang dan Polres Bogor dengan Eka Anugrah sebagai pihak yang dilaporkan.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penggembokan dan penghentian operasional SPPG, dugaan intervensi terhadap pelaksanaan tugas Kepala SPPG, serta dugaan tunggakan pembayaran bahan baku Program MBG kepada supplier yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila pemberitaan tersebut hanya memuat tuduhan sepihak terhadap Kepala SPPG, tanpa menjelaskan bahwa para Kepala SPPG justru merupakan pihak yang sejak awal melaporkan berbagai persoalan tata kelola kepada BGN, serta meminta audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap ketua yayasan,” ungkapnya.
Meski demikian, Iwan menyampaikan, dalam hal ini pihaknya tetap menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, serta siap memberikan keterangan kepada Badan Gizi Nasional maupun aparat penegak hukum. (Bas)
