JABAR EKSPRES – Yayasan Nurul Huda Conggeang mengklaim jika rekening virtual Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah diretas, dana untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga diambil alih oleh oknum di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Terkait hal itu, sebanyak tujuh Kepala SPPG di Kabupaten Sumedang dan Bogor membantah tudingan Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang, Eka Anugrah, mengenai dugaan peretasan Maker Virtual Account (VA), pengambilalihan sistem keuangan Program MBG, hingga pengurasan dana yayasan.
Juru bicara tujuh Kepala SPPG, Iwan Ridwanudin mengatakan, ketujuh SPPG yang dimaksud adalah SPPG Sumedang Pamulihan 3, SPPG Sumedang Utara Girimukti, SPPG Sumedang Jatinunggal Tarikolot 2, SPPG Sumedang Utara Kotakaler 5, SPPG Sumedang Ujungjaya Sukamulya, , SPPG Bogor Leuwiliang 4, dan SPPG Bogor Pamijahan 4.
Baca Juga:Yayasan SPPG di Sumedang Klaim Kehilangan Kendali Akun Maker, Oknum BGN Ambil Alih dan Kuras Dana MBG?SPPG di Sumedang Kebanyakan, Diduga Ada Pola Proyek
Diketahui sebelumnya, Eka Anugrah menyatakan kehilangan kendali atas akun maker yang digunakan untuk mengakses dana MBG pada sejumlah SPPG tersebut.
Dirinya menduga akun itu telah diambil alih secara ilegal sehingga dana yang tersimpan dalam rekening virtual yayasan dapat digunakan tanpa persetujuan pengurus.
Eka juga menuding dana yang tersimpan di rekening virtual Yayasan Nurul Huda Conggeang dikuras oleh kepala-kepala SPPG bersama pihak yang disebut sebagai pengendali akun maker ilegal.
Menanggapi hal itu, Iwan menegaskan jika tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak, yang hingga kini belum pernah dibuktikan melalui audit resmi dari BGN.
“Proses pergantian Maker VA yang terjadi pada sejumlah SPPG bukan merupakan tindakan peretasan, melainkan proses administrasi resmi yang diajukan oleh Mitra Pemilik Fasilitas kepada BGN dan telah memperoleh konfirmasi dari Deputi Sistem dan Tata Kelola (Sistakol) BGN pada April 2026,” katanya, Jumat (5/6/2026).
“Tuduhan bahwa Kepala SPPG mengambil alih akun secara ilegal merupakan informasi yang tidak utuh dan menyesatkan publik,” lanjut Iwan.
Menurutnya, sejak April 2026 para Kepala SPPG, Mitra Pemilik Fasilitas, supplier, dan sejumlah pihak terkait telah menyampaikan pengaduan resmi kepada BGN, perihal dugaan pelanggaran tata kelola dalam pengelolaan Yayasan Nurul Huda Conggeang.
Baca Juga:Menu MBG Diduga di Bawah Standar hingga Dugaan Markup, SPPG Sindanggalih 3 Sumedang Jadi SorotanDugaan Menu MBG Kadaluwarsa, Pihak SPPG Dilaporkan ke BGN dan Pemda Sumedang
Iwan juga menerangkan, laporan tersebut antara lain mencakup dugaan penggunaan identitas Maker VA yang tidak sesuai ketentuan, dugaan pengalihan dana bantuan pemerintah untuk belanja bahan baku ke rekening pribadi.
