JABAR EKSPRES – Suasana hajatan warga di Kampung Lembur Kadu RT 06 RW 03, Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, mendadak diwarnai keresahan setelah seorang pria diduga dalam pengaruh minuman keras datang sambil membawa senjata tajam jenis clurit.
Pria berinisial NS (42) itu akhirnya diamankan jajaran Polsek Cangkuang setelah warga melaporkan keberadaannya yang dianggap mengganggu ketertiban dan menimbulkan rasa takut saat warga akan melangsungkan hajatan yang berlangsung pada Minggu (30/5/2026) malam.
Kapolsek Cangkuang, IPDA Didi Dwi Purnomo, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang membuat resah warga di lokasi hajatan.
Baca Juga:Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk Mogok di Gunung Putri BogorKesal Tak Bertemu Pengacara, Pria di Taraju Ngamuk hingga Dobrak Rumah dan Rusak Properti
“Awalnya piket fungsi Polsek Cangkuang menerima laporan dari warga terkait adanya pelaku yang meresahkan warga. Setelah petugas mendatangi lokasi, pelaku diketahui dalam keadaan diduga mabuk dan membuat warga yang akan hajatan merasa khawatir,” kata Didi, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku datang ke lokasi hajatan dengan kondisi tidak stabil dan diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Kehadirannya membuat keluarga yang memiliki hajatan serta warga sekitar merasa tidak nyaman.
Karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, warga kemudian menghubungi personel piket Polsek Cangkuang untuk meminta bantuan.
“Diduga pengaruh minuman Keras. Keluarga hajat kedatangan pemuda diduga pengaruh minuman keras dan tidak jelas permasalahan,” ungkapnya.
Saat petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah clurit yang diselipkan di pinggang pelaku.
“Ketika diamankan, petugas menemukan satu bilah clurit yang diselipkan di pinggang pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Cangkuang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cangkuang untuk proses hukum lebih lanjut.
