Soroti Kedisiplinan Pegawai, Komisi I DPRD KBB Minta Pemkab Bentuk Tim Pengawas ASN

Soroti Kedisiplinan Pegawai, Komisi I DPRD KBB Minta Pemkab Bentuk Tim Pengawas ASN
Ilustrasi: ASN Bandung Barat saat mengikuti upacara bendera di Lapang Mekarsari, Kecamatan Ngamprah. Dok Prokompim KBB
0 Komentar

Namun, DPRD masih menemukan sejumlah ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sandi menilai kepatuhan terhadap aturan sederhana merupakan bagian dari disiplin dasar yang harus dimiliki setiap aparatur.

“Disiplin tidak hanya diukur dari capaian pekerjaan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Hal-hal mendasar seperti ini menjadi cerminan integritas seorang ASN,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan Tim Pengawas ASN memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga:Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Maut di Cipeundeuy Bandung BaratManuver Senyap DPC PDIP Kunci Calon Tunggal Bupati Bandung Barat

Nantinya, tim tersebut diharapkan dapat melakukan pemantauan terhadap aspek kedisiplinan, kinerja, hingga etika ASN, sekaligus memberikan rekomendasi pembinaan maupun penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tim ini diharapkan tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan evaluasi dan rekomendasi yang dapat memperbaiki kualitas birokrasi secara berkelanjutan,” kata Sandi.

Sandi memastikan, pihaknya akan mengawal rencana pembentukan tim tersebut agar reformasi birokrasi di Bandung Barat berjalan lebih nyata dan berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik.

“Kami ingin pengawasan berjalan konsisten sehingga reformasi birokrasi tidak berhenti pada wacana, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar