KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder Terkait Dugaan Korupsi

KPK
Ilustrasi - KPK melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di DJBC, belum lama ini.(Dok KPK)
0 Komentar

Menurutnya, apabila ditemukan pola relasi yang sama pada perusahaan lain, maka seluruh pihak yang memiliki keterkaitan harus memperoleh perlakuan yang setara. Pendekatan tersebut diperlukan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan selektif.

“Dalam prinsip negara hukum modern, terdapat asas equality before the law yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1); Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; KUHAP; dan Prinsip universal fair trial,” ujarnya.

“Bukan karena semua pasti bersalah, tetapi karena semua harus memperoleh perlakuan hukum yang setara,” lanjutnya.

Baca Juga:Kasus Bea Cukai Melebar, KPK Diminta Pisahkan Klaster PerkaraAnalis Pertanyakan Posisi Emas 5,3 Kilogram dalam Perkara DJBC

Pada saat yang sama, Gautama meminta KPK tidak kehilangan fokus utama perkara yang lahir dari OTT 4 Februari 2026. Menurutnya, inti kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan jalur pemeriksaan, pengondisian rule set targeting, dugaan suap terkait kegiatan impor, serta relasi antara operator intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan pihak tertentu.

Ia menilai perluasan pemeriksaan harus diiringi pendalaman terhadap aktor utama yang berada di balik sistem. Penyidikan yang melebar tanpa arah berisiko mengaburkan pusat persoalan yang seharusnya menjadi prioritas.

“Kalau sekarang penyidikan berkembang terlalu luas tanpa struktur yang jelas, ada risiko yang dalam kontra intelijen disebut investigative diffusion – penyidikan melebar ke banyak arah sampai kehilangan pusat gravitasi perkara,” katanya.

Menurut Gautama, publik tidak membutuhkan semakin banyak nama tanpa kejelasan mengenai siapa pengendali sistem, penerima manfaat terbesar, maupun pihak yang menyalahgunakan kewenangan. Yang dibutuhkan adalah pembuktian yang mampu menjelaskan bagaimana kerugian negara dan kerusakan tata kelola terjadi.

“KPK harus mampu menjaga keseimbangan antara perluasan (ke forwarder lain) dan pendalaman (ke aktor-aktor kunci di balik sistem). Jangan sampai perluasan justru mengorbankan kedalaman,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengembangan terhadap lebih dari 20 forwarder harus tetap didasarkan pada konstruksi hukum yang kuat. Status sebagai forwarder tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan tanpa adanya hubungan dengan tindak pidana korupsi.

Gautama menyebut Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12B, dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mengatur mengenai pemberian suap, penerimaan suap, penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, serta tindakan melawan hukum yang terkait jabatan. Karena itu, setiap pemeriksaan harus ditopang bukti permulaan yang cukup dan setiap penetapan tersangka wajib berlandaskan alat bukti yang sah.

0 Komentar