KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder Terkait Dugaan Korupsi

KPK
Ilustrasi - KPK melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di DJBC, belum lama ini.(Dok KPK)
0 Komentar

Ia menjelaskan bahwa kasus yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan komunikasi elektronik memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap perubahan situasi. Karena itu, faktor waktu menjadi elemen yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan penyidikan.

“Karena dalam perkara korupsi yang berbasis aliran uang dan komunikasi elektronik, waktu adalah faktor yang sangat menentukan. Semakin lama jeda penyidikan semakin besar peluang jejak digital berubah; semakin besar peluang koordinasi antar pihak; semakin besar peluang rekonstruksi narasi,” katanya.

Menurut Gautama, keterlambatan pengembangan perkara tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif atau teknis. Dalam perspektif kontra intelijen, kondisi tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan negara mengejar adaptasi jaringan yang sedang diselidiki.

Baca Juga:Kasus Bea Cukai Melebar, KPK Diminta Pisahkan Klaster PerkaraAnalis Pertanyakan Posisi Emas 5,3 Kilogram dalam Perkara DJBC

Ia menilai setiap bulan yang terlewati dapat memberikan kesempatan kepada pihak tertentu untuk melakukan berbagai langkah antisipatif. Mulai dari menghilangkan jejak, memindahkan aset, hingga memutus jalur komunikasi yang berpotensi menjadi alat bukti.

“Keterlambatan ini bukan sekadar masalah efisiensi. Ini adalah masalah strategis: dalam kontra intelijen, kecepatan adaptasi jaringan sering lebih cepat dari kecepatan penyidikan,” ujarnya.

“Setiap bulan yang berlalu, forwarder lain yang mungkin terlibat punya waktu untuk membersihkan jejak, memindahkan aset, atau memutus komunikasi,” lanjutnya.

Meski mengkritisi lambatnya pengembangan perkara, Gautama menilai langkah KPK memperluas pemeriksaan tetap patut diapresiasi. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya membaca kasus secara lebih menyeluruh dibanding fokus awal yang hanya tertuju pada Blue Ray Cargo.

Ia mengatakan semakin banyak berita acara pemeriksaan, dokumen targeting, pemeriksaan saksi, dan fakta persidangan yang muncul, semakin terlihat bahwa relasi antara operator intelijen, unsur penindakan, forwarder, importir, dan jalur pemeriksaan tidak mungkin hanya melibatkan satu perusahaan.

“Di sinilah saya melihat KPK mulai bergerak menuju pembacaan yang lebih sistemik. Dan itu, secara prinsip, adalah langkah yang benar,” katanya.

Gautama juga mengingatkan bahwa pengembangan perkara harus tetap berjalan dalam koridor persamaan di depan hukum. Asas tersebut dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, KUHAP, serta prinsip universal fair trial.

0 Komentar