Tata Kelola Keuangan Desa di Kota Banjar Disorot, Inspektorat Diminta Bertindak!

Tata Kelola Keuangan Desa di Kota Banjar Disorot, Inspektorat Diminta Bertindak!
Pembina Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kota Banjar, Muhlison. (Istimewa/dok pribadi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tata kelola keuangan desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di lingkungan Pemerintah Kota Banjar tengah mendapat sorotan.

Pembina Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kota Banjar, Muhlison, mendesak Inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintah untuk segera melakukan tindakan konkret.

Desakan ini muncul sebagai upaya menyelamatkan uang masyarakat dari potensi kerugian negara yang diduga terjadi di beberapa desa.

Baca Juga:Diduga Korsleting Listrik, Pom Mini dan Toko Beras di Ciampea Ludes TerbakarSebulan Buron, Tersangka Tawuran Tewaskan Pelajar di Dramaga Bogor Dibekuk Polisi

Muhlison menyampaikan apresiasi kepada desa-desa yang dinilainya telah menjalankan amanat undang-undang secara profesional dan transparan. Namun di sisi lain, ia memberikan catatan merah bagi desa yang pengelolaan keuangannya dinilai carut-marut.

“Kondisi ini perlu dipertanyakan secara serius, apakah semata-mata disebabkan oleh kesalahan administrasi, ketidaktahuan terhadap regulasi, atau memang ada unsur kesengajaan yang dalam hukum pidana dikenal dengan istilah mens rea,” kata dia, Senin (1/6/2026).

Ia menekankan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes yang terungkap di Desa Sukamukti hanyalah fenomena gunung es.

Muhlison meyakini Inspektorat Kota Banjar sebenarnya telah mengantongi data serupa dari desa-desa lain, namun belum ada tindak lanjut yang maksimal.

Salah satu contoh kasus yang ia beberkan adalah dugaan program mangkrak terkait pengadaan kambing di salah satu desa yang berada di Kecamatan Langensari.

Dalam kasus BUMDes Ketahanan Pangan dengan anggaran tahun 2025 tersebut, disebutkan bahwa terdapat alokasi dana hingga puluhan juta rupiah untuk pembelian kambing.

“Namun hingga tahun anggaran 2026 berjalan, fisik kambing yang dimaksud diduga tidak ada sama sekali. Kami mempertanyakan validitas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), proses audit yang dilakukan, hingga keterlibatan pihak ketiga yang tidak melalui mekanisme musyawarah desa yang sah,” ucapnya.

Baca Juga:Diduga Serangan Jantung, Pria Tewas di Atas Rakit Saat Jala Ikan di Situ Cikaret CibinongPemkab Tasikmalaya Dorong Legalitas Pendidikan Pesantren, Agar Kelulusan Santri Diakui Negara

Sebagai langkah preventif agar permasalahan serupa tidak terus berulang, Posnu mendorong penerapan transaksi digital dalam setiap belanja daerah dan keuangan desa.

Dengan transaksi digital, seluruh aliran dana dapat dilacak secara akurat sehingga meminimalisir celah penyalahgunaan.

Selain itu, Posnu meminta Pemerintah Kota Banjar untuk menghentikan sementara penyertaan modal bagi desa-desa yang sedang bermasalah.

“Penyertaan modal itu sebaiknya dihentikan sampai program yang telah berjalan sebelumnya dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

0 Komentar