“Kami sudah ada arahan bahwa tidak hanya BPK mempunyai kewenangan, tapi mengingat Indonesia ini kan kota dan wilayahnya sangat luas. Jadi tidak memungkinkan kalau hanya BPK,” jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa selain BPK, terdapat pula Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Inspektorat di daerah yang memiliki auditor bersertifikasi dan berwenang melakukan perhitungan kerugian negara. “Dengan demikian, hasil audit Inspektorat Daerah terhadap kasus DPRD Kota Banjar tetap sah secara hukum,” katanya. (CEP)
