Bawaslu kata Nuryamah, juga mengutamakan penyelesaian berbasis win-win solution. Tahapan mediasi terbukti efektif menyelesaikan banyak kasus tanpa harus masuk ke sidang adjudikasi. Pendekatan dialogis ini menurutnya, membuat para pihak, terutama antarcaleg atau antarpartai politik, lebih mudah menerima hasil kesepakatan bersama.
“Kami juga menekankan kepatuhan eksekusi. Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. KPU di daerah hampir selalu patuh mengeksekusinya, contohnya memasukkan kembali bacaleg yang sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkapnya.
Pada sisi pencegahan, Nuryamah mengaku, Bawaslu Jabar telah bekerja keras dan konsisten. Berbagai program digelar secara masif dan berkelanjutan. Mulai dari sosialisasi intensif di berbagai tingkatan, pendidikan politik masyarakat, pengawasan partisipatif, pojok pengawasan, hingga program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik “Jari Muawasi Pemilu” yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR, Desak Hapus Energi Baru dari RUU EBET391 Lulusan USB YPKB Bandung Siap Go Internasional
Hasilnya terlihat cukup positif. Kesadaran masyarakat cukup signifikan. Mereka kini lebih aktif melaporkan dugaan pelanggaran. Pada Pemilu 2024 lalu, Nuryamah menyebut, Bawaslu Jabar mencatat 318 laporan masyarakat, 185 temuan, 503 perkara, dengan 364 di antaranya diregistrasi dan 139 tidak diregistrasi.
Dari perkara yang ditangani, terdapat 132 tindak pidana pemilu, 141 pelanggaran administrasi pemilu, 7 administrasi cepat, 51 kode etik penyelenggara, serta 33 pelanggaran perundang-undangan lainnya. “Banyaknya laporan yang masuk justru menunjukkan keberhasilan pencegahan kami. Masyarakat kini lebih paham membedakan sengketa proses dengan sengketa hasil,” kata Nuryamah.
Dia menjelaskan, dalam menegakkan keadilan pemilu tersebut, Bawaslu, KPU, dan DKPP dirancang sebagai satu kesatuan sistem yang saling melengkapi dengan pembagian kewenangan yang tegas. Menurut Nuryamah, Bawaslu berperan sebagai pintu masuk sekaligus pengawas administrasi pemilu.
“Bawaslu menerima laporan dan temuan, melakukan kajian hukum, memutus pelanggaran administrasi, serta merekomendasikan jenis pelanggaran lainnya. Kami bukan eksekutor teknis, melainkan pintu pertama keadilan pemilu,” katanya.
Nuryamah merinci tugas masing-masing lembaga:
- Bawaslu: Menerima laporan, mengkaji, memutus pelanggaran administrasi, dan meneruskan rekomendasi ke KPU. Jika ditemukan dugaan pelanggaran etik, langsung dilaporkan ke DKPP.
- KPU: Sebagai pelaksana teknis, wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, mulai dari koreksi data, hitung ulang, hingga Pemungutan Suara Ulang (PSU). KPU juga mengeksekusi sanksi etik dari DKPP.
- DKPP: Bertindak sebagai penjaga moral, menyidangkan dan memutus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara mandiri. Putusannya final dan mengikat.
