Ketika Keadilan Pemilu Diburu Waktu

Keadilan Pemilu
Nuryamah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, menunjukkan ruang resepsionis kantor Bawaslu Jabar di Jalan Turangga, Lingkar Selatan, Lengkong, Kota Bandung, Kamis (21/5/2026). (FATHOR RAHMAN/JABAR EKSPRES)
0 Komentar

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar ini, tantangan utama bukan hanya soal teknis penyelenggaraan, melainkan memastikan seluruh penyelenggara di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menjalankan standar integritas, profesionalitas, dan pelayanan publik secara seragam.

KPU Jabar kata Hedi, terus melakukan supervisi berjenjang, koordinasi, asistensi, penguatan pengawasan internal, transparansi, serta akuntabilitas untuk membangun kepercayaan publik yang lebih kuat. Hedi menilai putusan DKPP memiliki peran penting sebagai instrumen penegakan etika.

Sanksi etik tersebut menjadi pengingat bahwa penyelenggara pemilu bertanggung jawab tidak hanya secara administratif dan hukum, tetapi juga secara moral sebagai pejabat publik. “Namun, sanksi saja tidak cukup. Harus dibarengi dengan pembinaan, pengawasan, dan penguatan kapasitas kelembagaan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR, Desak Hapus Energi Baru dari RUU EBET391 Lulusan USB YPKB Bandung Siap Go Internasional

Setiap menjelang pemilu maupun pilkada, isu politik uang selalu menjadi sorotan utama. Dalam hal ini, KPU kata Hedi lebih mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi masif dan pendidikan pemilih. “Penindakan ada di Bawaslu, tetapi pencegahan tidak akan maksimal jika hanya dilakukan penyelenggara saja,” katanya.

Hedi menegaskan bahwa pemilu yang beretika dan berkeadilan bukanlah tanggung jawab penyelenggara semata. Partai politik, pemerintah daerah, TNI-Polri, media, dan masyarakat harus bergerak bersama dalam satu kesatuan.

Regulasi Sudah Baik, Implementasi Masih Rapuh

Pakar Hukum Pemilu dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Ahmad Maulana Hadi, menilai regulasi pemilu di Indonesia sudah semakin lengkap. Namun, tantangan terbesar justru terletak pada konsistensi implementasi di lapangan. “Persoalan utamanya bukan lagi regulasinya, melainkan tata kelola dan konsistensi implementasi di tingkat lapangan,” kata Ahmad Maulana Hadi-akrab disapa-Hadi, ketika ditemui Jabar Ekspres di Kampus UIN Sunan Gunung Djati, Jalan AH. Nasution, Cipadung Wetan, Cibiru, Kota Bandung, Senin (18/5/2026).

Ia menyoroti berbagai kelemahan mendasar, seperti validitas data pemilih yang kerap bermasalah, rentannya netralitas aparatur negara, ketimpangan kapasitas penyelenggara antardaerah, pengawasan administratif yang masih lemah, serta koordinasi antarlembaga yang belum optimal.

Meski ada kemajuan dalam partisipasi publik dan keterbukaan pengawasan, Hadi mengingatkan munculnya tantangan baru seperti politisasi birokrasi, banjir disinformasi digital, dan ketimpangan akses politik. “Yang paling mendesak diperbaiki adalah penguatan independensi penyelenggara pemilu dan pembenahan sistem administrasi yang lebih transparan, cepat, serta akuntabel,” tegasnya.

0 Komentar