Nuryamah mencontohkan, di Jawa Barat misalnya, jika Bawaslu menemukan kekeliruan prosedur rekapitulasi di tingkat kecamatan, langsung mengeluarkan putusan administrasi. KPU kata Nuryamah, wajib menindaklanjuti sesuai waktu yang ditentukan, termasuk membuka kotak suara atau melakukan penghitungan ulang.
“Jika ada indikasi pelanggaran moral atau manipulasi oleh oknum penyelenggara, seperti kasus dugaan pergeseran suara Pemilu 2024 yang menyeret puluhan orang di Jabar, Bawaslu segera melaporkan ke DKPP,” tegas Nuryamah.
DKPP kemudian menggelar sidang dan mengeluarkan putusan, seperti Pemberhentian Tetap, yang wajib dieksekusi KPU dan Bawaslu. Sistem ini dibangun agar tidak ada lembaga yang kebal hukum. Bawaslu diawasi DKPP, KPU bisa ditegur Bawaslu, dan DKPP menjaga etika. “Dengan sinergi ini, keadilan pemilu bukan sekadar slogan, tapi benar-benar terwujud di lapangan,” harap Nuryamah.
Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR, Desak Hapus Energi Baru dari RUU EBET391 Lulusan USB YPKB Bandung Siap Go Internasional
Namun, di balik capaian pencegahan yang semakin baik, penindakan pelanggaran masih menjadi titik lemah yang paling menonjol. Nuryamah mengungkapkan, tantangan terbesar adalah keterbatasan waktu yang sangat ekstrem. Untuk kasus tindak pidana pemilu, Bawaslu hanya diberi waktu 14 hari (7 hari penanganan + 7 hari penyelesaian).
Adapun untuk Pilkada, waktu tersebut jauh lebih pendek, hanya 5 hari (2+3). “Dalam waktu sesingkat itu, kami harus melakukan investigasi lapangan, verifikasi data, klarifikasi dengan pelapor, terlapor, dan saksi, hingga menggelar pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kalau melewati batas waktu, kasus langsung kedaluwarsa meski pelanggarannya jelas terbukti,” terang Nuryamah.
Situasi ini menciptakan ironi besar. Pasalnya, semakin banyak masyarakat yang sadar dan melapor, semakin terlihat pula keterbatasan sistem penindakan yang dimiliki Bawaslu. Nuryamah juga mengaku, banyak laporan yang diterima juga sering kali tidak lengkap.
Sebagian besar datang hanya melalui pesan WhatsApp singkat tanpa identitas terlapor yang jelas atau uraian kejadian yang memadai. Padahal, kata Nuryamah, laporan resmi melalui Formulir A jauh lebih membantu dan mempercepat proses penanganan. Meski demikian, Bawaslu tetap menindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan.
Nuryamah mengungkapkan, ada laporan yang terbukti hoaks, tetapi tidak sedikit pula yang memang benar terjadi, seperti praktik politik uang (money politics) yang terus menggerogoti fondasi integritas pemilu di berbagai daerah. Selain masalah waktu, Bawaslu juga dibebani keterbatasan sumber daya manusia pengawas hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta sulitnya mendapatkan keterangan saksi.
