Aktivitas Pengerukan Tanah di Gunung Gembok Diduga Ilegal, Polisi Hentikan Operasional dan Pasang Garis Polisi

Satreskrim Polres Banjar menghentikan aktifitas galian di Gunung Gembok dan memasang garis polisi ke alat bera
Satreskrim Polres Banjar menghentikan aktifitas galian di Gunung Gembok dan memasang garis polisi ke alat berat baru-baru ini. (Istimewa/dok pribadi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES, BANJAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar bersama jajaran Polsek Pataruman bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai aktivitas pengerukan material tanah yang diduga berlangsung tanpa izin di wilayah Gunung Gembok, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Tim kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan pendalaman awal terhadap laporan masyarakat tersebut.

Dari hasil pengecekan langsung di lokasi, petugas menemukan sejumlah fakta lapangan yang cukup mengejutkan. Aktivitas pengambilan material tanah ternyata berlangsung secara masif dengan melibatkan penggunaan alat berat. Temuan ini langsung direspons tegas oleh pihak kepolisian dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan di area tersebut guna menghindari potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.

Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi Sayang Buana, membenarkan adanya giat pengecekan TKP tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas mendapati aktivitas pengambilan material tanah yang dilakukan secara besar-besaran menggunakan alat berat. “Betul, kami menemukan adanya aktivitas pengambilan material tanah dengan menggunakan alat berat di lokasi tersebut,” ujar Iptu Pramono, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga:Remaja 18 Tahun Curi Kabel di Ciseeng Bogor, Sempat Dihajar Massa Sebelum DimediasiDidatangkan dari Bima NTB, Sapi Kurban di Cibinong Bogor Dibanderol Rp15 Juta hingga Rp45 Juta

Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan dokumen di tempat, pemilik lahan mengakui bahwa kegiatan yang sedang berlangsung belum memiliki izin resmi dari instansi terkait. “Benar, pemilik menerangkan bahwa mereka tidak memiliki izin pertambangan di lokasi tersebut,” tambah Kasat Reskrim. Namun demikian, pihak pemilik lahan memiliki dalih tersendiri. Mereka mengklaim bahwa aktivitas pengerukan tanah itu bukan merupakan proyek tambang ilegal atau yang dikenal dengan galian C, melainkan bagian dari persiapan lahan untuk proyek properti. Pemilik lahan mengaku telah mengantongi izin penataan lahan.

“Namun, pihak pemilik menerangkan bahwa mereka telah memiliki izin cut and fill atau pematangan lahan yang nantinya akan digunakan untuk lokasi pembangunan perumahan,” jelas Iptu Pramono lebih lanjut. Meskipun demikian, kepolisian tidak serta-merta menerima alasan tersebut tanpa bukti yang sah dan lengkap.

Sebagai langkah tegas dan preventif, Sat Reskrim Polres Banjar memutuskan untuk menghentikan total seluruh operasional di area proyek. Langkah ini diambil guna menghindari terjadinya pelanggaran hukum yang lebih jauh serta untuk memberikan ruang bagi proses verifikasi legalitas dokumen yang dimiliki pengembang. Tidak hanya menghentikan aktivitas, petugas juga langsung memasang garis polisi atau police line pada alat berat yang berada di lokasi kejadian sebagai bentuk pengamanan barang bukti.

0 Komentar