Pengerukan Lahan di Gunung Gembok Jadi Polemik, Aparat Selama Ini Tutup Mata?

Aktivitas galian C di wilayah Gunung Gembook Kota Banjar. (dok/Jabar Ekspres)
Aktivitas galian C di wilayah Gunung Gembook Kota Banjar. (dok/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aktivitas pengerukan lahan di kawasan Gunung Gembok, Desa Sinar Tanjung, Kota Banjar, yang semakin menjadi teka-teki warga akhirnya mendapat kejelasan.

Pemerintah Desa Sinar Tanjung dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan Galian C di lokasi tersebut. Izin yang diberikan hanyalah sebatas pemerataan atau pematangan lahan untuk keperluan pembangunan perumahan.

Kejelasan itu terungkap dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Banjar yang secara langsung memantau regulasi dan koordinasi di tingkat desa pada Selasa (19/5/2026).

Baca Juga:Sokoguru Policy Forum Bahas Strategi Ketahanan dan Transisi Energi NasionalDua Maling Gasak Sepeda Motor di Gunung Putri Bogor, Lepaskan Tembakan Saat Kabur

Kunjungan ini dilakukan untuk merespons berbagai desas-desus yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan ilegal yang merusak kawasan perbukitan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, H. Annur, yang turun langsung ke lokasi menegaskan bahwa kehadiran pihaknya difokuskan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja, sekaligus memastikan seluruh regulasi di tingkat desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Setelah mendengar penjelasan langsung dari kepala desa, Annur memastikan bahwa Kepala Desa Sinar Tanjung berada di jalur yang benar secara administratif dan regulasi.

“Kalau Galian C itu bagian dari lingkungan hidup. Izinnya di Komisi II, sementara urusan lingkungan hidup ada di Komisi III. Saya di bagian regulasi kepala desa. Maka yang saya tanyakan: apakah kepala desa memberikan izin tentang Galian C? Ternyata Pak Kades tidak memberikan izin untuk Galian C. Beliau hanya mengeluarkan kesepakatan tentang perataan lahan untuk bangunan. Jadi, sangat berbeda antara galian dengan pematangan lahan,” ujar Annur, Rabu (20/5/2026).

Legislator itu juga mengapresiasi kekompakan perangkat desa dan semangat Kepala Desa Sinar Tanjung yang masih tergolong muda dalam menjaga kondusivitas wilayah serta terus mengupayakan kesejahteraan masyarakat di tengah tekanan isu lingkungan.

Sependapat dengan Annur, Kepala Desa Sinar Tanjung, Asep Hendra Sugiharto, memberikan keterangan lebih rinci. Ia menjelaskan bahwa izin yang diajukan ke pemerintah desa adalah murni untuk penataan lahan perumahan, yakni Pembangunan Perum Griya Asri 1 yang dikerjakan oleh pengembang Haji Min.

Terkait adanya aktivitas pengerukan di lapangan yang mirip dengan Galian C, Asep menegaskan bahwa urusan pengawasan dan penindakan sepenuhnya berada di ranah provinsi. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat sudah pernah turun langsung mengecek ke lokasi.

0 Komentar