Seluruh fraksi di DPRD Kota Banjar sepakat mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan payung hukum tersebut. Rossy menambahkan bahwa pembahasan mendalam ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar produk hukum yang dihasilkan tidak memicu persoalan hukum maupun kerugian keuangan daerah di masa depan.
Dengan penataan aset yang lebih presisi dan teliti, penyertaan modal ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan PDAM Tirta Anom sekaligus menjamin ketersediaan air bersih yang lebih luas bagi masyarakat Kota Banjar. (CEP)
