Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Pengiriman Sabu Seberat 6 Kilo dari Laos Berhasil Digagalkan

Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Pengiriman Sabu Seberat 6 Kilo dari Laos Berhasil Digagalkan
Dok. Polda Jabar ungkap kasus peredaran narkoba sepanjang April - Mei 2026. Rabu (13/5). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu-sabu seberat 6 kilogram dari Negara Laos.

Upaya pengiriman yang menjerat 5 orang tersangka tersebut, menurut Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD, melibatkan jaringan internasional Golden Triangle atau segitiga emas.

“Kali ini kita mendapatkan pengungkapan methamphetamine atau sabu, ini jaringan internasional karena barang ini datang atau dikirimkan dari Laos. Jumlahnya lumayan banyak, hampir 6 kilo, dan untuk tersangka yang kita amankan ada 5 orang,” katanya di Mapolda Jabar, Rabu (13/5).

Baca Juga:Polres Bogor Ungkap 113 Kasus Narkoba, Amankan 155 Tersangka Penyelundupan Narkoba Lewat Tembok Lapas IIA Banceuy Berhasil Digagalkan

Selain sabu-sabu dari Laos, dalam pengungkapan kasus narkoba ini, jajaranya juga berhasil mengungkap sebanyak 474 laporan polisi yang terjadi sepanjang April – Mei 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, ratusan tersangka berhasil diamankan oleh jajarannya.

“Untuk bulan April dan Mei sudah mengungkap 474 laporan polisi dengan 593 tersangka. Jadi untuk periode April sampai dengan Mei ini kita sudah mengungkap sabu atau methamphetamine 6 kilo, kemudian ganja 1,5 kilo, ekstasi 71 butir, tembakau sintetis hampir 3 kilo, dan kemudian obat keras terbatas 559.819 butir, psikotropika 1.171 butir,” ungkapnya.

Albert menyebut, bahwa jajaranya tak akan memberi ruang terhadap para pelaku pengedar narkoba tersebut khususnya di wilayah Jawa Barat.

Sementara untuk para tersangka yang telah berhasil diamankan, ia menuturkan, akan memproses lebih lanjut dengan ancaman maksimal pidana mati.

“Adapun pasal atau undang-undang yang kita gunakan untuk menjerat para tersangka yaitu Pasal 235 KUHP yang telah terpenuhi dua alat bukti, dan Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Adapun ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah maksimalnya hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit adalah 2 miliar,” pungkasnya.(San).

0 Komentar