JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, memastikan guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugasnya di sekolah negeri.
Ketentuan itu berlaku bagi guru non-ASN yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
Di Kota Cimahi, kebijakan tersebut menjadi sorotan di tengah masih tingginya kebutuhan tenaga pendidik, baik di tingkat SD maupun SMP negeri.
Baca Juga:Waspadai Hewan Kurban Bermasalah, Dispangtan Cimahi Periksa Ketat Ternak dari Luar Daerah
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Cimahi tahun 2026, kebutuhan guru di jenjang SMP Negeri tercatat mencapai 753 tenaga pendidik. Jumlah itu terdiri atas 690 ASN dan 63 non-ASN.
Dari total 41 rombongan belajar (rombel), mata pelajaran Bahasa Indonesia menjadi yang paling banyak membutuhkan jam mengajar, yakni mencapai 103 jam per minggu dengan dukungan 98 guru ASN. Sementara itu, layanan Guru Bimbingan Konseling (BK) membutuhkan 82 unit operasional.
Selain itu, sebanyak 21 guru SMP diproyeksikan memasuki masa pensiun sepanjang 2026. Kondisi tersebut membuat kekurangan tenaga pendidik di tingkat SMP mencapai 50 orang.
Sementara di jenjang SD, kebutuhan guru jauh lebih besar. Total kebutuhan pendidik mencapai 1.587 guru untuk melayani 1.232 rombongan belajar.
Komposisinya terdiri atas 1.203 Guru Kelas, 193 Guru PJOK, dan 191 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.475 tenaga pendidik berstatus ASN dan 112 lainnya non-ASN yang terbagi berdasarkan masa pengangkatan sebelum 2024 hingga periode 2025-2026.
Hingga akhir Desember 2026, diperkirakan ada 40 guru SD memasuki masa pensiun. Dengan kondisi itu, kekurangan guru di tingkat SD mencapai 96 orang.
Baca Juga:Kota Cimahi Darurat Sampah, Pengangkutan Kerap Terhenti Akibat Pembatasan KuotaBKPSDM Cimahi Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Langgar Etika dan Disiplin
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan kepala sekolah negeri, khususnya jenjang SMP serta pengurus K3S dan MKKS untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut.
“Berkaitan SE tersebut saya sudah mengumpulkan para kepala sekolah negeri, terutama SMP dan pengurus K3S dan MKKS menyampaikan bahwa SE ini tetap harus kita laksanakan sebagai pelaksanaan,” kata Nana saat ditemui Jabar Ekspres di kantornya, Rabu (13/5/2026).
