BKPSDM Cimahi Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Langgar Etika dan Disiplin

Dokumen Jabar Ekspres
Dokumen Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi mulai memberi perhatian serius terhadap perilaku aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan media sosial saat jam kerja. Sorotan ini muncul di tengah maraknya konten ASN yang viral di platform seperti TikTok ketika masih mengenakan atribut dinas maupun berada di lingkungan kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah, menegaskan setiap pelanggaran disiplin ASN akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk jika terbukti bermain media sosial di jam kerja.

“Sanksi bila ditemukan adanya ASN di lingkungan Pemkot Cimahi yang nanti kita lihat juga sanksinya. Kalau untuk bermain medsos di jam kerja itu kan kembali lagi kepada sanksi, itu dampaknya terhadap besaran dampaknya itu terhadap organisasi atau terhadap institusi,” kata Siti saat ditemui Jabar Ekspres di kantornya, Selasa, 12 Mei 2026.

Baca Juga:Bongkar Dugaan Asusila Guru BK SMAN 4 Cibinong Terbongkar, Ayah Korban Ungkap KronologisnyaBobotoh Terduga Korban Penganiayaan Jalani Pemeriksaan, Polisi Diminta Segera Amankan Pelaku! 

Menurut dia, bentuk sanksi yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai.

“Tentunya bisa kita berikan teguran, hukuman disiplin. Nanti akan dikaji tingkat disiplin apa yang diberikan, tetapi jika itu memang terbukti, pasti kami proses,” ujarnya.

Siti mengatakan pengawasan terhadap ribuan ASN di lingkungan Pemkot Cimahi tidak mudah dilakukan secara menyeluruh. Saat ini, jumlah ASN yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah mencapai sekitar 6.000 orang.

Karena itu, BKPSDM juga meminta partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi perilaku aparatur di lapangan. Namun, laporan yang disampaikan diminta tetap berdasarkan fakta dan bukti yang jelas.

“Kami memohon pada masyarakat jika menemukan adanya ASN di lingkungan Pemkot Cimahi yang berperilaku tidak baik, tidak beretika, ataupun tidak mematuhi kode etiknya, untuk dapat melaporkan kepada kami tapi dengan fakta yang sejelas-jelasnya atau bukti,” kata Siti.

“Jadi kemudian tidak kemudian kita berprasangka atau apa pun,” lanjutnya.

Untuk tahap awal, BKPSDM masih mengedepankan langkah pembinaan dan imbauan kepada seluruh ASN. Namun, pihaknya juga mulai mempertimbangkan pengawasan langsung ke sejumlah OPD seperti yang pernah dilakukan melalui inspeksi mendadak atau gerakan disiplin daerah.

0 Komentar