Ia pun meminta seluruh guru di Kota Cimahi mulai bersiap menghadapi kemungkinan rekrutmen besar-besaran guru PNS.
Sementara itu, Nana menegaskan saat ini perekrutan guru honorer memang sudah tidak diperbolehkan. Namun, guru non-ASN masih dapat mengisi kekosongan tenaga pengajar sesuai petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dihonorin, bukan digaji. Dihonorin dari BOS masih ada komposisi berdasarkan Permendikdasmen nomor 8 tahun 2026 tentang juknis BOS disebutkan bahwa 20 persen anggaran BOS bisa untuk memberikan honor guru-guru non-ASN,” tandas Nana. (Mong)
