JABAR EKSPRES – Saturan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bogor Kota telah mengamankan 94 tersangka kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kota Bogor selama periode Januari-Mei 2026.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri mengatakan, dari puluhan kasus tersebut polisi menyita berbagai jenis narkotika, psikotropika, hingga obat keras tertentu dalam jumlah besar.
“Satres Narkoba Polresta Bogor Kota periode 1 Januari sampai dengan Mei 2026 berhasil mengungkap 82 laporan polisi tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 94 orang yang berhasil diamankan,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga:Bandar Sinte Berkedok Satpam Hotel Diciduk, Polres Cimahi Ungkap Puluhan Kasus NarkobaLapas Jelekong Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Disembunyikan di Organ Intim Pengunjung
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sabu seberat 1.601,38 gram atau sekitar 1,6 kilogram, tembakau sintetis 1.593,4 gram atau 1,5 kilogram, biang sintetis 290,81 gram, obat keras tertentu sebanyak 76.257 butir, psikotropika 536 butir, dan 25 butir pil ekstasi.
Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita alat timbangan serta sejumlah handphone yang diduga digunakan para pelaku untuk bertransaksi.
Ali menjelaskan, salah satu pengungkapan terbesar yakni penyitaan 1 kg sabu yang rencananya akan diedarkan di berbagai wilayah Kota Bogor. Dalam kasus tersebut, pelaku menggunakan modus penyimpanan barang haram itu di dalam sepeda motor.
“Barang bukti jenis sabu tersebut disimpan di motor oleh bandar yang saat ini masih DPO. Pelaku dari 94 tersangkat itu mengambil motor yang isinya sabu-sabu dan akan diedarkan di wilayah Kota Bogor. Alhamdulillah bisa kami amankan sebelum diedarkan,” ujarnya.
Dari total 94 tersangka yang diamankan, polisi menyebut para pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengguna hingga pengedar.
Untuk pengguna, polisi melakukan rehabilitasi, sedangkan pengedar akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Yang kami tahan adalah yang mengedarkan di wilayah Kota Bogor. Untuk pengguna kami lakukan rehabilitasi,” katanya.
Baca Juga:Polresta Bandung Ungkap 27 Kasus Narkoba, OKT, dan Miras dalam SebulanSat Res Narkoba Polres Cimahi Amankan Pengedar Obat Keras di Bandung Barat, Satu Tersangka Diamankan
Ali pun menyebut peredaran narkoba di Kota Bogor terjadi hampir di seluruh wilayah kecamatan maupun kelurahan.
Transaksi narkoba disebutnya mayoritas masih menggunakan modus “tempel”, yakni barang disimpan di suatu lokasi untuk kemudian diambil pembeli, meski sebagian transaksi dilakukan secara COD.
“Masih tempel. Dan sebagian ada yang COD juga,” ungkapnya.
