Polresta Bandung Ungkap 27 Kasus Narkoba, OKT, dan Miras dalam Sebulan

Polresta Bandung Ungkap 27 Kasus Narkoba, OKT, dan Miras dalam Sebulan
Polresta Bandung mengungkap 27 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkoba, Obat Keras Tertentu (OKT), dan peredaran minuman keras (miras) selama periode 1 April hingga 7 Mei 2026. Foto Agni Ilman Darmawan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polresta Bandung mengungkap 27 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkoba, Obat Keras Tertentu (OKT), dan peredaran minuman keras (miras) selama periode 1 April hingga 7 Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 30 tersangka dengan dominasi usia produktif 25 hingga 35 tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, puluhan kasus itu terdiri dari berbagai jenis pelanggaran, mulai dari sabu, tembakau sintetis, hingga obat keras terbatas.

Baca Juga:UPI Kukuhkan 14 Guru Besar, Prof Eka Cahya Prima Pecahkan Rekor Jadi Profesor Termuda di Usia 35 TahunKemenkop Perkuat Transformasi Pertambangan Berbasis Koperasi di NTB

“Pada siang hari ini Polresta Bandung melaksanakan rilis ungkap kasus narkoba, Obat Keras Tertentu (OKT), dan miras periode 1 April sampai dengan 7 Mei tahun 2026,” ujar Aldi saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (8/5/2026).

Ia merinci, dari total 27 laporan polisi, sebanyak 16 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, empat kasus tembakau sintetis atau gorila, serta tujuh kasus penyalahgunaan obat keras terbatas sediaan farmasi.

“Barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 75,83 gram, tembakau sintetis gorila 305,14 gram, obat sediaan farmasi 3.560 butir, serta miras berbagai merek sebanyak 1.377 botol,” katanya.

Aldi menambahkan, dari seluruh kasus tersebut polisi menetapkan 30 orang sebagai tersangka, terdiri dari 28 laki-laki dan dua perempuan.

“Jumlah tersangka yang diamankan dan dilakukan proses penyidikan sebanyak 30 orang, terdiri dari laki-laki 28 orang dan dua orang perempuan, dengan dominasi usia antara 25 sampai 35 tahun,” jelasnya.

Menurut Aldi, para pelaku menggunakan modus operandi yang terus berkembang, mulai dari sistem tempel hingga distribusi melalui media sosial. Wilayah dengan pengungkapan tertinggi berada di Kecamatan Soreang, Baleendah, dan Ciparay.

“Modus operandinya sistem tempel dan ada juga yang menjual serta mendistribusikan melalui media sosial,” ungkapnya.

Baca Juga:Tangis Haru Valentina dan Kisah Kebermanfaatan Program Sekolah Kemitraan Pemprov JatengHRTA Tancap Gas di Awal 2026, Pendapatan Melonjak Hampir 200 Persen

Terkait peredaran obat keras terbatas, Aldi menyebut pola distribusi kini berubah. Jika sebelumnya banyak dijual melalui warung, kini para pelaku lebih sering menggunakan metode berpindah-pindah dengan membawa barang dagangan secara mobile.

“Kalau tahun lalu banyak warung-warung tempat menjual sudah kita ungkap dan tindak bersama masyarakat. Sekarang modusnya gendong, jadi pelaku membawa tas dan tempatnya berpindah-pindah,” katanya.

0 Komentar