Saat ini, sebanyak 65 tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polresta Bogor Kota. Sementara 29 tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, untuk menunggu proses persidangan.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 dan Pasal 610 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun penjara hingga seumur hidup. Untuk kasus narkotika jenis sabu dan ganja, tersangka dijerat Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, dan Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 ancaman pidana 20 tahun.
Baca Juga:Bandar Sinte Berkedok Satpam Hotel Diciduk, Polres Cimahi Ungkap Puluhan Kasus NarkobaLapas Jelekong Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Disembunyikan di Organ Intim Pengunjung
Sementara tersangka penyalahgunaan obat keras tertentu dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam pasal tersebut, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sedangkan tersangka kasus psikotropika dijerat Pasal 60 ayat 2 dan Pasal 62 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana masing-masing paling lama 15 tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara.
Polresta Bogor Kota memperkirakan total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp5 miliar. Polisi juga mengklaim pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 382.467 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah Polresta Bogor Kota. Siapa pun yang terlibat, baik pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana narkoba untuk segera melapor melalui layanan kepolisian 110,” tuturnya.
