Terungkap, Begini Modus Dugaan Korupsi Ijon Proyek di Pemkab Bekasi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi yang digelar di PN Bandung. Senin (11/5). Fo
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi yang digelar di PN Bandung. Senin (11/5). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (11/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi, terdiri atas tiga pengusaha dan dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

JPU KPK yang diwakili Tony Indra lebih dahulu menggali keterangan dari tiga saksi yang disebut sebagai orang kepercayaan Sarjan, pihak yang diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.

Baca Juga:Usai Mengamuk di RS, Pria Disabilitas Ditemukan Tewas Tenggelam di Situ Cikaret CibinongPertamina Perkuat Aliansi Strategis untuk Dorong Inovasi Digital di Sektor Hulu Migas

Ketiga saksi tersebut yakni Rudin selaku Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, Nadih selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugerah, dan Nesin selaku Direktur CV Denis Putra Jaya.

Dalam keterangannya, Rudin mengaku merupakan orang dekat Sarjan yang kemudian diminta menjabat sebagai Direktur Utama PT Tirta Jaya Mandiri.

Bahkan, ia mengaku sebelumnya hanya bekerja sebagai sopir angkot di wilayah Kabupaten Bekasi sebelum dipercaya memimpin perusahaan tersebut.

“Sarjan itu adik saya. Saya awal bekerja di perusahaan Sarjan dan diminta jadi direktur. Dulunya saya sopir angkot,” katanya di hadapan JPU.

Menanggapi keterangan itu, JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rudin. Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa Rudin diminta menjadi direktur oleh Sarjan agar perusahaan bisa memperoleh keuntungan besar dari proyek-proyek yang diberikan Pemkab Bekasi.

“Berarti benar saudara menjadi direktur bayangan?” tanya JPU kepada Rudin.

Menjawab pertanyaan itu, Rudin mengaku awalnya tidak memahami tujuan dirinya dijadikan direktur perusahaan.

Baca Juga:Wagub Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan dan Pendampingan Hukum KorbanKemendikdasmen Kolaborasikan Sejumlah Program dengan DBL Indonesia, Salah Satunya Super Teacher

“Awalnya enggak tahu, tapi sekarang sudah tahu seperti ini. Enggak kepikir selama ini,” ujarnya.

Sementara itu, saksi lainnya, Nesin selaku Direktur CV Denis Putra Jaya, mengatakan bahwa Sarjan kerap menggunakan perusahaannya untuk mendapatkan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi, salah satunya proyek pembangunan jalan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) pada tahun 2025.

Namun, saat ditanya JPU mengenai cara Sarjan memperoleh paket pekerjaan melalui CV Denis Putra Jaya, Nesin mengaku tidak mengetahui secara pasti.

0 Komentar