Terungkap, Begini Modus Dugaan Korupsi Ijon Proyek di Pemkab Bekasi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi yang digelar di PN Bandung. Senin (11/5). Fo
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi yang digelar di PN Bandung. Senin (11/5). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

“Tidak tahu caranya, tapi kalau tidak salah ada empat paket pekerjaan. Untuk nilainya saya tidak ingat,” katanya.

Diduga Terima Suap Rp12,4 MiliarSebelumnya diberitakan, mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, didakwa oleh JPU KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di PN Tipikor Bandung pada Senin (4/5/2026), JPU menyebut kedua terdakwa diduga menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar.

Baca Juga:Usai Mengamuk di RS, Pria Disabilitas Ditemukan Tewas Tenggelam di Situ Cikaret CibinongPertamina Perkuat Aliansi Strategis untuk Dorong Inovasi Digital di Sektor Hulu Migas

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp11,4 miliar diduga diterima Ade Kuswara Kunang dari Sarjan, seorang pengusaha di Kabupaten Bekasi.

“Dengan rincian melalui terdakwa HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, melalui Sugiarto Rp3,3 miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan melalui Rahmat alias Acep sebesar Rp2 miliar,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Sementara itu, HM Kunang diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Iin Fahrin. Uang tersebut diduga diberikan untuk membantu mengatur sejumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemkab Bekasi agar dimenangkan perusahaan milik Sarjan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan JPU KPK.

(San)

0 Komentar