Kelas 2 SD Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ciamis

ILUSTRASI: Korban pelecehan seksual. (Pixabay)
ILUSTRASI: Korban pelecehan seksual. (Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan kekerasan seksual menimpa seorang siswi kelas 2 Sekolah Dasar di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Laporan resmi telah diterima Polres Ciamis pada 27 Februari 2026.

Kuasa hukum keluarga korban, Hendrayana, S.H., M.H., mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas. Desakan ini muncul karena keluarga khawatir adanya intervensi atau ancaman dari pihak terduga pelaku.

Hendrayana menjelaskan bahwa perkara ini dilaporkan dengan pasal berlapis agar tercipta efek jera.

Baca Juga:3 Santri Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Ciawi Bogor, Polisi Lakukan PenyelidikanDugaan Pelecehan Santri di Megamendung, Pelaku Disebut Incar Korban Pendiam

Pihaknya meminta penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga didorong untuk digunakan dalam pengembangan perkara.

“Kami telah melaporkan dugaan ini sesuai Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun, kami juga meminta penyidik menerapkan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” ujar Hendrayana kepada awak media, Jumat (8/5/2026).

Menurut kuasa hukum, UU TPKS memungkinkan proses hukum berjalan lebih cepat. Cukup dengan keterangan saksi korban dan satu alat bukti sah seperti visum et repertum, keterangan ahli, atau bukti elektronik, penyidik sudah dapat menindak pelaku.

Kecepatan penanganan menjadi sangat penting karena keluarga korban merasa tertekan dan khawatir akan ancaman dari luar.

Selain mengurus jalannya proses hukum, tim kuasa hukum juga berfokus pada pemulihan kondisi psikis korban. Mereka telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Ciamis.

Beberapa langkah perlindungan yang sudah berjalan antara lain konseling dan asesmen psikologi oleh tenaga profesional, pelaksanaan trauma healing untuk korban dan keluarga, serta penempatan korban di rumah aman milik Dinas Sosial.

Baca Juga:Tangis Haru Valentina dan Kisah Kebermanfaatan Program Sekolah Kemitraan Pemprov JatengHRTA Tancap Gas di Awal 2026, Pendapatan Melonjak Hampir 200 Persen

“Langkah terakhir ini bertujuan menjamin keselamatan korban dari potensi ancaman pihak luar,” katanya.

Pihak keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.

Mereka juga berharap kasus ini menjadi pelajaran agar kekerasan seksual terhadap anak tidak terulang lagi, khususnya di wilayah Ciamis.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Ciamis masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

0 Komentar