JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi para pedagang seblak se-Kota Banjar. Kini urusan bayar pajak jasa makanan dan minuman gak perlu ribet lagi. Pemerintah Kota Banjar resmi memperkenalkan sistem pembayaran pajak digital melalui QRIS dan Virtual Account.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang digelar baru-baru ini di salah satu runah makan di Kota Banjar. Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB itu dihadiri khusus oleh para pengusaha kuliner seblak se-Kota Banjar.
Kegiatan ini membahas implementasi Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2025. Perda ini adalah perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Tujuannya yakni mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus memberi kepastian hukum bagi usaha mikro seperti penjual seblak,” kata Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Teny Heru Siswanto, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga:Pemkab Bandung Matangkan Sistem Peringatan Dini Banjir, Warga Rawan Banjir Disiapkan Lebih SiagaWamenkop Tegaskan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Anggota Koperasi
Ia menekankan bahwa pajak ini sebenarnya dipungut dari konsumen, lalu disetorkan oleh pemilik usaha ke pemerintah daerah. “Jadi, jangan sampai salah paham ya, para pebisnis seblak,” tegas Teny.
Yang paling menarik adalah sesi simulasi pembayaran nontunai. Pemerintah Kota Banjar kini mempermudah proses setor pajak lewat dua cara:
Pertama, pakai QRIS. Cara ini memudahkan transaksi harian sekaligus penyetoran pajak yang lebih praktis dan cepat. Kedua, pakai Virtual Account (VA). Metode ini memberikan sarana pembayaran yang lebih personal dan otomatis terverifikasi oleh sistem keuangan daerah.
Dalam sesi tanya jawab, para pedagang cukup antusias. Mereka bertanyak soal teknis pendaftaran akun wajib pajak. Ada juga yang ingin tahu batas minimal omzet yang kena pajak. Pihak penyelenggara pun menjelaskan dengan gamblang.
Yang menarik, digitalisasi ini bukan untuk mempersulit pedagang. Justru sebaliknya. Sistem ini bertujuan melindungi pelaku usaha dari pungutan tidak resmi. Selain itu, pelaporan pajak jadi lebih transparan dan memudahkan rekonsiliasi data keuangan mereka sendiri.
Ia mengungkapkan bahwa ini adalah bagian dari upaya optimalisasi PAD secara ekstensifikasi dan intensifikasi. “Kemarin baru pelaku usaha seblak. Setiap rupiah yang diperoleh bukan sekadar angka, melainkan kontribusi nyata untuk pembangunan Banjar,” tegasnya.
