JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi memperketat pengawasan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan mengandalkan metode uji petik, sebagai upaya memastikan akurasi data pemilih tetap terjaga.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB. Dalam aturan tersebut, uji petik didefinisikan sebagai metode pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga kabupaten/kota, dengan cara memeriksa secara langsung sebagian data pemilih di lapangan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, menegaskan bahwa uji petik menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih.
Baca Juga:Pemkot Cimahi Jamin SPMB 2026 Bersih, Praktik Curang Bakal Ditindak TegasPemkot Cimahi Tegaskan Tidak Ada Praktik Titip Menitip Masuk Sekolah di PPDB 2026
“Uji petik ini penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang dimutakhirkan benar-benar akurat dan sesuai kondisi faktual di lapangan, sehingga tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan,” ujarnya di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Selasa (5/5/2026).
Menurut dia, uji petik merupakan bagian dari strategi pengawasan yang dijalankan Bawaslu, selain langkah pencegahan, pengawasan langsung, serta pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat.
Dalam praktiknya, Akhmad Yasin menerangkan Bawaslu kabupaten/kota memanfaatkan beragam sumber data sebagai bahan pembanding.
Sumber tersebut mencakup hasil pengawasan pada pemilu atau pemilihan sebelumnya, data pemilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkatan, hingga data dari instansi terkait serta laporan atau pengaduan masyarakat.
Proses uji petik diawali dengan penentuan sampel data yang akan diverifikasi. Sampel tersebut dapat berupa pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih baru, maupun data pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU.
Setelah itu, kata Akhmad Yasin, dilakukan verifikasi faktual di lapangan serta pencocokan dokumen guna menguji keabsahan data.
Bawaslu juga menjalin koordinasi lintas sektor untuk memperkuat validasi data. Pihak yang dilibatkan antara lain dinas pendidikan, lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, TNI, Polri, pemerintah tingkat kecamatan hingga kelurahan, RT/RW, panti sosial, serta instansi lainnya. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan konsistensi dan keterkaitan data antarinstansi.
Baca Juga:Pemkot Cimahi Kejar Nol Anak Putus Sekolah, Ngatiyana: Pendidikan Harus MerataProyek Underpass Gatot Subroto Cimahi Masuk Tahap Lelang, Lahan Rampung Disiapkan
Hasil uji petik kemudian dituangkan dalam laporan resmi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Bawaslu kabupaten/kota akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU sebagai bahan penyempurnaan data pemilih.
