JABAR EKSPRES – Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, memperingatkan keras seluruh pihak agar tidak mencoba bermain curang dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Pemerintah Kota Cimahi menegaskan proses seleksi harus berjalan bersih, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Ngatiyana saat ditemui awak media di Cimahi, Rabu (6/5/2026). Ia memastikan tidak akan ada toleransi bagi praktik kecurangan, termasuk titip-menitip dalam proses penerimaan siswa baru.
“Untuk SPMB ini tidak menggunakan uang seperakpun. Saya harapkan ini bisa ditindaklanjuti. Dan Kalau memang ketahuan, kita proses secara hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga:Ribuan Kopdes Merah Putih Tumbuh di Jabar, Akses Pembiayaan Jadi Kunci Naik KelasTebang Bambu Berujung Maut, Pria 60 Tahun Tewas Tertimbun Longsor di Dramaga Bogor,
Ngatiyana menjelaskan, pelaksanaan SPMB 2026 mengacu pada aturan yang ditetapkan mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Seluruh ketentuan, kata dia, wajib dipatuhi oleh semua pihak tanpa pengecualian, termasuk masyarakat.
“Yang perlu kami tekankan disini adalah kita akan menegakkan aturan. SPMB kita laksanakan sesuai aturan dari Kementerian Didasmen, termasuk provinsi, dan Disdik Kota Cimahi,” kata Ngatiyana.
Ia juga menegaskan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Kota Cimahi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, dalam mengawal proses SPMB agar tetap sesuai regulasi.
“Aturan kita buat , edaran sudah kita buat, insyaallah bersama-sama kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegas Ngatiyana.
Lebih jauh, Ngatiyana memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa baru akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat, menurutnya, tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftarkan anak ke sekolah sesuai jalur yang telah ditentukan.
Jalur tersebut mencakup domisili, afirmasi, prestasi, hingga lintas batas, yang seluruhnya diatur dalam ketentuan resmi SPMB.
“Masyarakat dapat leluasa mendaftarkan putra putri nya sekolah di masing-masing yang telah diatur melalui domisili, afirmasi, termasuk prestasi, dan lintas batas,” kata dia.
Baca Juga:Pria Lansia Tertimbun Longsor saat Tebang Bambu di Dramaga Bogor, BPBD Lakukan PencarianSindikat Curanmor Jonggol Terbongkar, Pelaku dan Dua Penadah Dibekuk Polisi
Namun demikian, ia kembali mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba mencari celah atau melakukan praktik yang melanggar aturan dalam proses tersebut.
“Tidak ada lagi titip-titipan, tidak ada lagi yang bermain-main di belakang yang nantinya akan merugikan dan memberatkan kepada masyarakat,” tegas Ngatiyana menutup. (Mong)
