Pejabat DPRD Kota Bogor Terseret  Kasus Utang Piutang, Inspektorat: Ranah Pribadi Bukan Korupsi!

ILUSTRASI hukum membayar utang (freepik)
ILUSTRASI hukum membayar utang (freepik)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Okto Muhammad Ikhsan, menjadi sorotan setelah dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak 10 April 2026.

Selain persoalan kedisiplinan tersebut, Okto juga disebut-sebut terlibat dalam kasus utang piutang yang telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak.

Menanggapi hal itu, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kota Bogor, Jimmy V.P. Hutapea, memastikan bahwa persoalan utang piutang yang bersangkutan merupakan ranah pribadi dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Serius Atasi Banjir, Pemkab Bandung Rancang 20 Infrastruktur Pengendali di Titik RawanKemenkop dan Kemenimipas Teken MoU Guna Pemberdayaan Ekonomi Warga Binaan Lapas Lewat Koperasi

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan telah berlangsung lama, bahkan disebut-sebut mencapai sekitar 10 tahun berlangsung.

“Untuk Okto pun juga sebetulnya kan ini kasusnya utang piutang ya, dan ini kalau informasi yang kami dapat kan sebetulnya sudah lama ini prosesnya ya. Jadi prosesnya lama dan melibatkan banyak orang juga yang diutangi oleh dia gitu, ya mungkin sekarang kondisinya sudah kolaps mungkin dia. Informasi kami dapat katanya itu sudah 10 tahun ya,” ujar Jimmy saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).

Ia menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan, penanganan perkara tersebut tidak berada dalam kewenangan Inspektorat karena tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, persoalan utang piutang merupakan ranah perdata atau hubungan antarindividu, kecuali jika ditemukan unsur pidana seperti penipuan.

“Jadi ketika ada pegawai negeri yang melanggar disiplin di peraturan pemerintah itu, yang melakukan pemeriksaan pertama itu adalah atasan langsung, sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, Sekretariat DPRD selaku atasan langsung sudah menindaklanjuti,” tuturnya.

Jimmy pun menambahkan, pihak Inspektorat juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait sejak awal mencuatnya persoalan tersebut.

Namun, karena tidak ditemukan indikasi korupsi, Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Simulasi Pernikahan hingga Festival Kolaboratif, The Papandayan Wedding Experience 2026 Tampil BedaPolisi Bekuk Terduga Pemalak Tukang Bangunan di Ciseeng, Minta “Uang Koordinasi” Rp200-500 Ribu

“Kami koordinasi dengan Sekretariat DPRD terkait dengan pelanggaran disiplin, karena kasus itu kewenangan awal di atasannya langsung. Nanti ketika atasan langsung melihat ada indikasi tindak pidana korupsi, maka atasan langsung berkoordinasi dengan Inspektorat, kali ini bukan korupsi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dany Rahardian, mengatakan tindakan disiplin terhadap Okto Muhammad Ikhsan telah dijatuhkan oleh atasan langsungnya, yakni Sekretariat DPRD menyusul yang bersangkutan juga dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak 10 April 2026.

0 Komentar