JABAR EKSPRES – Uang puluhan miliar rupiah milik ratusan konsumen perumahan Emeralda Resort di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, diduga lenyap tanpa jejak, sementara proyek hunian yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
Alih-alih menunjukkan progres pembangunan, proyek tersebut justru stagnan tanpa kejelasan sejak pertengahan 2025, memunculkan dugaan kuat adanya kejanggalan dalam pengelolaannya.
Hingga Senin (4/5/2026), sebanyak 103 konsumen bergabung dalam komunitas korban, dengan total kerugian mencapai Rp62,3 miliar. Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring pendataan lanjutan.
Baca Juga:de Braga by ARTOTEL Tawarkan Ruang Meeting Berkonsep Heritage dengan Fasilitas Modern di BandungDedi Mulyadi Kirab Budaya di Kabupaten Tasikmalaya, Ubah Rute dari Kampung Naga ke Gebu
Salah satu korban, Renny Meutia, mengaku tergiur promosi hunian yang menawarkan konsep eksklusif dengan nilai investasi tinggi. Ia membeli unit di klaster Janet Park seharga Rp720 juta pada 2022.
“Yang dijual ke kami itu bukan rumah, tapi harapan kosong. Setelah uang kami masuk, tidak ada realisasi yang sebanding,” ujar Renny saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Ia menyebut telah melunasi pembayaran sesuai perjanjian. Namun hingga tenggat waktu 36 bulan berlalu, pembangunan tak kunjung dimulai.
“Saya sudah lunas Rp720 juta. Harusnya Juli 2025 rumah selesai, tapi saat dicek ke lokasi, tidak ada bangunan sama sekali. Ini jelas tidak wajar,” tegasnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan proyek masih berupa hamparan tanah kosong dan gundukan hasil cut and fill. Infrastruktur dasar seperti jalan dan saluran belum terlihat. Yang berdiri baru sebatas gerbang, pos keamanan, kantor pemasaran, serta beberapa rumah contoh.
Korban lainnya, Faza Bhyandika, mengaku sejak awal sudah mencurigai pola pembayaran yang ditawarkan pihak pengembang. Ia menyetorkan Rp230 juta dari total harga rumah Rp750 juta.
“Pembayaran terus diminta, tapi progres fisik nihil. Pola seperti ini patut dipertanyakan, karena sangat merugikan konsumen,” ujarnya.
Baca Juga:GT World Challenge Asia 2026 di Mandalika Angkat Nama Indonesia di Panggung Motorsport GlobalGandeng DTPH Jabar, Sespimma Polri Angkatan ke- 75 T.A. 2026 Pokjar 5, Gelar KKP
Ia menambahkan, dalam perjanjian tertulis, pengembang diwajibkan menyelesaikan pembangunan maksimal tiga tahun atau memberikan kompensasi. Namun hingga kini, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
“Batas waktu sudah lewat, tapi tidak ada tanggung jawab. Tidak ada kompensasi, tidak ada kejelasan. Konsumen seperti dibiarkan begitu saja,” katanya.
Para korban kini mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan mengusut dugaan penipuan tersebut. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar wanprestasi, melainkan indikasi praktik yang merugikan masyarakat secara sistematis.
