JABAREKSPRES – Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) menyatakan keprihatinan mendalam atas rencana pemerintah membatasi potongan platform maksimal 8% untuk layanan transportasi online dan pengantaran. Kebijakan tersebut dinilai terlalu drastis dan berpotensi mengganggu keberlanjutan seluruh ekosistem mobilitas digital nasional.
MODANTARA menghormati perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan mitra pengemudi, termasuk upaya perluasan jaminan sosial dan peningkatan pendapatan mitra, sebagaimana disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas.
Mitra pengemudi merupakan tulang punggung industri ini, sehingga setiap langkah perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan mereka layak didukung. Namun, MODANTARA menilai pembatasan bagi hasil platform menjadi maksimal 8% merupakan kebijakan yang dipaksakan dan kurang matang.
Baca Juga:Harlah ke-92 GP Ansor Indramayu Perkuat PersaudaraanHUT ke-80 Kodam Siliwangi Diisi Pameran dan Lelang Lukisan Bulu Firdaus
Tanpa kajian mendalam serta dialog intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, kebijakan ini berisiko mematikan denyut ekonomi digital Indonesia. “Kami memahami semangat pemerintah meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem,” ujar Agung Yudha, Direktur Eksekutif MODANTARA.
Menurut Agung, ekosistem mobilitas dan pengantaran digital saat ini melibatkan 2-4 juta mitra pengemudi aktif, berkontribusi ratusan triliun rupiah per tahun terhadap perputaran ekonomi nasional, serta menopang jutaan UMKM dan pekerja di sektor pendukung. Batasan 8% berpotensi memangkas ruang operasional platform hingga 60%, memaksa perubahan model bisnis secara mendadak yang berdampak sistemik.
Agung menambahkan, potongan platform tidak bisa diseragamkan secara kaku. Setiap platform memiliki model bisnis, segmentasi layanan, dan inovasi yang berbeda, sehingga mitra justru memiliki pilihan yang lebih beragam. “Pertanyaannya, apakah batas 8% ini benar-benar akan meningkatkan penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru akan menekan permintaan, memangkas insentif, mengurangi kesempatan kerja fleksibel, dan menurunkan kualitas layanan?” tegas Agung.
MODANTARA menyoroti beberapa risiko utama kebijakan tersebut, antara lain:
- Hilangnya daya saing dan inovasi akibat tereduksinya kompetisi
- Potensi kenaikan harga bagi konsumen
- Ancaman keberlanjutan layanan di daerah dengan margin rendah
- Penurunan kualitas layanan dan keselamatan akibat efisiensi berlebihan
- Menurunnya daya tarik investasi, karena 8% merupakan batas komisi terendah di dunia (rata-rata global 15–30%)
