Sebagai contoh, di India platform dengan komisi rendah seperti Ola terpaksa memangkas insentif pengemudi dan tenaga kerja untuk bertahan. Hingga saat ini, MODANTARA belum menerima salinan resmi Perpres 27/2026 yang disebut telah ditandatangani Presiden.
Asosiasi siap terlibat aktif dalam diskusi konstruktif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghasilkan regulasi yang seimbang, adil, dan berkelanjutan. “Keberlanjutan ekosistem ini bukan hanya soal platform, melainkan jutaan mitra, UMKM, dan masyarakat yang mengandalkan layanan ini setiap hari. Kebijakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kelangsungan usaha, kepentingan konsumen, dan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia,” pungkas Agung. (bbs)
