Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Sylvi menyoroti inkonsistensi mendasar dalam draf RUU tersebut. “RUU ini masih mengutamakan paradigma ekstraktif yang bertentangan dengan komitmen iklim nasional. Ia memberikan prioritas berlebih pada kegiatan hulu migas, bahkan di kawasan hutan lindung dan konservasi. Lebih berbahaya lagi, regulasi ini berpotensi memperpanjang ketergantungan pada gas alam yang emisinya tinggi metana, gas rumah kaca yang daya rusaknya jauh lebih kuat daripada CO2,” kritik Sylvi.
Menurutnya, pengabaian pengendalian emisi metana menunjukkan bahwa RUU Migas belum selaras dengan target dekarbonisasi nasional. Koalisi juga menekankan urgensi memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel. RUU Migas harus membuka akses informasi publik terhadap dokumen kontrak kerja sama migas sesuai Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik, tanpa mengabaikan kepentingan yang dilindungi.
Terkait rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang diberi kewenangan memungut PNBP secara langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 48 draf RUU, Aryanto memberikan catatan keras. “Kita melihat paradoks: sektor migas sangat rawan korupsi karena perputaran uang yang sangat besar, tapi di sisi lain pejabat takut mengambil keputusan karena khawatir dikriminalisasi. RUU ini harus membangun check and balances yang kuat, bukan memberikan imunitas. PNBP harus masuk langsung ke kas negara, jangan sampai BUK menjadi ‘negara dalam negara’ atau sarang korupsi baru,” tegasnya.
Baca Juga:Kabar Gembira! Magister Ilmu Hukum UIN SGD Bandung Raih Akreditasi Unggul SPPG di Sumedang Kebanyakan, Diduga Ada Pola Proyek
Aryanto juga menuntut agar transparansi Beneficial Ownership (pemilik manfaat) dalam setiap kontrak migas menjadi kewajiban mutlak untuk mencegah konflik kepentingan. Terkait Dana Migas atau Petroleum Fund, koalisi mendorong agar dana tersebut tidak hanya dipakai untuk eksplorasi dan produksi fosil baru, melainkan dialokasikan secara spesifik untuk pengembangan energi terbarukan dan diversifikasi energi.
“Dana Migas adalah modal transisi, bukan untuk memperpanjang usia energi fosil tanpa batas. Kita tidak ingin dana ini habis hanya untuk membiayai ketergantungan masa lalu, sementara dunia sudah bergerak ke energi bersih,” pungkas Aryanto.
Draf RUU Migas yang diterima koalisi memuat 30 pokok pengaturan baru dengan total 20 bab dan 104 pasal, jauh lebih tebal dibandingkan UU Migas yang berlaku saat ini yang hanya terdiri dari 14 bab dan 68 pasal.Koalisi PWYP Indonesia, IPC, dan ICEL mendesak DPR agar tidak terburu-buru dalam membahas RUU Migas.
