RUU Migas Digodok Buru-Buru, PWYP: Prosedur Cacat & Tak Selaras Transisi Energi

RUU Migas
Koalisi PWYP Indonesia mengkritik keras pembahasan RUU Migas yang dinilai terburu-buru dan minim transparansi.
0 Komentar

JAKARTA – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengecam keras langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang terburu-buru memproses Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Hanya beberapa hari setelah rapat Badan Legislasi (Baleg) bersama Komisi VII DPR pada Senin (13 April 2024), DPR langsung bersiap membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk merevisi total UU Migas yang telah berlaku lebih dari dua dekade.

Menurut koalisi, di tengah gejolak geopolitik dunia dan ancaman krisis iklim yang semakin mendesak, RUU Migas tidak boleh sekadar menjadi instrumen administratif biasa. Regulasi ini harus menjadi jawaban konkret atas kerentanan energi nasional Indonesia.

Indonesian Parliamentary Center (IPC) melontarkan kritik tajam terhadap prosedur pembahasan RUU tersebut. RUU Migas sama sekali tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun dipaksakan masuk sebagai usul inisiatif DPR. Peneliti IPC Arif Adiputro menegaskan bahwa langkah ini melanggar UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3U).

Baca Juga:Kabar Gembira! Magister Ilmu Hukum UIN SGD Bandung Raih Akreditasi Unggul SPPG di Sumedang Kebanyakan, Diduga Ada Pola Proyek

“Memaksakan RUU melalui jalur kumulatif terbuka tanpa urgensi yang jelas dan transparan adalah preseden buruk. DPR seharusnya memprioritaskan penyelesaian RUU Pengendalian Perubahan Iklim dan RUU Energi Baru Terbarukan yang sudah jelas masuk Prolegnas,” tegas Arif.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho mengingatkan fakta pahit bahwa sejak 2008 Indonesia telah menjadi negara net importir minyak dengan konsumsi mencapai 1,5 juta barel per hari, sementara cadangan terus menyusut drastis.

“Konflik di Timur Tengah saat ini membuktikan betapa rapuhnya ketahanan energi kita. RUU Migas jangan hanya sibuk menarik investasi hulu, tapi harus menjawab bagaimana mengurangi ketergantungan impor minyak. Jika tidak selaras dengan agenda pengurangan energi fosil dan transisi energi, Indonesia akan terus menjadi korban guncangan harga energi global,” ujar Aryanto.

PWYP Indonesia mendesak agar RUU Migas tidak berjalan sendiri-sendiri. Regulasi ini harus selaras dengan komitmen transisi energi dan keadilan iklim nasional. Koalisi khawatir pasal-pasal tentang Carbon Capture and Storage (CCS) justru dijadikan tameng agar perusahaan migas tetap bisa memproduksi fosil tanpa komitmen net-zero emission yang jelas.

0 Komentar