Bikin Macet dan Semrawut! Dishub Cimahi Tindak Kendaraan Bandel, 7 Titik Disikat

Petugas Dishub Cimahi saat Melakukan Penggembokan pada Mobil yang Parkir Liar (Mong)
Petugas Dishub Cimahi saat Melakukan Penggembokan pada Mobil yang Parkir Liar (Mong)
0 Komentar

“Nah, kita melakukan itu selebihnya sebelumnya kita melakukan rapat koordinasi kaitan dengan tadi titik-titik yang memang kita harus lalui. Karena rutinitas ini tidak mungkin semuanya di Kota Cimahi dilakukan,” jelasnya.

Operasi ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Kepolisian Resor Cimahi, Subdenpom, Subgartap, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memiliki kekuatan legal yang memadai.

Dalam penindakan, petugas menerapkan sejumlah metode, mulai dari tilang elektronik (ETLE), tilang langsung oleh kepolisian, hingga penggembokan kendaraan oleh Dishub. Namun, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal sebelum tindakan tegas diambil.

Baca Juga:Pemkab Bogor Temukan Kebocoran PAD hingga Rp200 Miliar, Izin Rumah Tinggal Disalahgunakan Jadi Vila SewaPemkab Bogor: Tanah Cijayanti–Bojong Koneng Sangat Labil, Pembangunan Wajib Kajian Teknis

“Hal tersebut kita melakukan yang pertama ada kaitan dengan E-tilang, ETLE namanya. Termasuk mungkin himbauan kepada masyarakat termasuk mengedukasi, termasuk yang melanggar lalu lintas terhadap parkir yang tidak semestinya parkir di sepadan jalan, termasuk ada penertiban,” terang Ajat.

Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam operasi ini. Pengendara diimbau untuk tidak memarkir kendaraan di lokasi terlarang, terutama di area yang telah dilengkapi rambu lalu lintas atau yang rawan menyebabkan kemacetan.

“Jadi penertiban itu ada yang namanya ETLE, E-tilang langsung oleh kepolisian, kita juga penggembokan kaitan tugas Dishub untuk menggembok mobil. Tapi itu tadi disampaikan dulu, kalau dalam jangka waktu yang memang sudah ditentukan, kita menghimbau dulu bergerak tidak parkir di sana,” katanya.

Menurutnya, pelanggaran parkir kerap terjadi di titik-titik strategis yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi. Kondisi ini tidak hanya mengganggu arus kendaraan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Karena yang melanggar itu ada yang memang sudah ada rambu lalu lintas, ada yang memang itu rawan-rawan kemacetan gitu kan,” tambahnya.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Kota Cimahi dalam menata lalu lintas perkotaan, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat terhadap lingkungan jalan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Selama pelaksanaan operasi, Ajat menegaskan, kegiatan berjalan relatif lancar tanpa hambatan berarti. Penindakan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.

0 Komentar