JABAR EKSPRES – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor vila di Kabupaten Bogor mengarah pada persoalan penyimpangan perizinan. Banyak bangunan berizin rumah tinggal diduga beralih fungsi menjadi vila komersial yang disewakan kepada wisatawan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengungkap praktik tersebut menjadi salah satu penyebab potensi PAD belum tergarap maksimal. Status rumah tinggal membuat bangunan tidak masuk kategori objek retribusi, meski faktanya digunakan untuk kegiatan komersial.
“Ternyata dalam pelaksanaannya banyak perizinan rumah tinggal di kawasan Puncak berubah menjadi rumah peristirahatan atau vila yang dalam realita di lapangan disewa-sewakan kepada yang membutuhkan tempat istirahat,” ungkap Eko, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga:Pemkab Bogor: Tanah Cijayanti–Bojong Koneng Sangat Labil, Pembangunan Wajib Kajian Teknis400 Ormas Terdata di Kabupaten Bogor, Kesbangpol Utamakan Pembinaan dan Proses Hukum Terkait Dugaan Pungli
Ia menambahkan, sebagian besar bangunan tersebut secara administrasi tercatat sebagai rumah tinggal sehingga tidak dikenakan retribusi.
“Kebanyakan izinnya rumah tinggal. Karena otomatis secara administrasi bukan kategori yang dipungut retribusi,” ujarnya.
Pemkab Bogor kini tengah melakukan penertiban administrasi sebagai langkah pembenahan. Fokus utama diarahkan pada bangunan yang memiliki izin sesuai ketentuan untuk dioptimalkan sebagai sumber PAD.
“Secara otomatis kita menarik pajak terhadap bangunan-bangunan yang secara asli mempunyai perizinan sesuai dengan ketentuan,” jelas Eko.
Sementara itu, bangunan tanpa izin tidak serta-merta dijadikan objek retribusi, melainkan akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut oleh tim terkait.
“Yang tidak berizin menjadi bahan pertimbangan oleh tim dari Bapenda untuk tidak menarik retribusi, karena secara administrasi tidak punya izin,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, menyebut banyak vila yang digunakan untuk kegiatan komersial namun belum tercatat sebagai objek retribusi karena masih mengantongi izin rumah tinggal.
Baca Juga:Polres Tasikmalaya Ungkap Bisnis Trenggiling yang Biasa Dijual OnlineNestapa Banjir Cigudeg Memaksa Pedagang Cuanki Pulang Kampung
“Vila di Kabupaten Bogor, baik di wilayah timur, selatan maupun barat, ada ribuan yang tidak menghasilkan retribusi. Kurang lebih sekitar Rp200 miliar retribusi yang loss,” kata Ferry, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, kebocoran terbesar terjadi di wilayah selatan dan timur Kabupaten Bogor, seperti Sukamakmur, Puncak, Megamendung, dan Caringin yang kini dipenuhi vila komersial. (dzihar)
